Maraknya aksi truk oleng atau zig zag demi viral di media sosial yang dilakukan sejumlah pengemudi truk di Ngawi Jawa Timur, memaksa jajaran Satlantas Polres Ngawi melakukan razia terhadap komunitas truk tersebut. Petugas menindak tegas para pelaku dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun. Video aksi truk oleng atau zig zag semakin marak di sejumlah media sosial di Ngawi sejak 2 pekan terakhir. Aksi ini tak hanya membahayakan keselamatan pengendaranya namun juga keselamatan pengguna jalan lain.Guna menekan maraknya aksi truk zig zag atau oleng tersebut, petugas dari Satlantas Polres Ngawi, mendatangi komunitas truk yang biasa mangkal di Jalan Raya Ringroad, tepatnya di Desa Kartoharjo Kecamatan Kota Ngawi. Dalam razia ini, petugas membagikan masker, lantaran para sopir yang sedang berkerumun tanpa memakai masker. Kemudian satu persatu logo sticker komunitas truk itu diperiksa oleh petugas.[caption id="attachment_367016" align="alignnone" width="900"] Satlantas Polres Ngawi mendatangi komunitas truk zig zag (Foto: ANTV/ Miftakhul Erfan)[/caption]Di lokasi petugas memberikan arahan dan sosialisasi kepada para pengemudi truk tentang bahayanya mengemudi dengan cara zig zag atau yang viral dengan sebutan truk oleng. Para sopir diminta untuk tidak meniru adegan mengemudi yang ugal-ugalan seperti dalam video.sebelumnya.Sebelumnya, petugas telah mengamankan sopir truk tangki air, Agung Prasetyo (25 tahun), warga Desa Gelung, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, yang viral di media sosial, dalam sepekan terakhir, karena mengemudi dengan ugal-ugalan. Petugas juga memeriksa, Wahyu (25 tahun)warga Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, yang merekam video truk tangki air zig-zag tersebut.Kepada petugas sopir truk tangki air mengaku nekat mengemudikan kendaraan besarnya dengan oleng karena mengikuti trend, seperti truk lain, yang marak dalam konten video.“Apes aja, niat ikut-ikutan di konten medsos biar viral juga, tau kalo berbahaya, kapok gak ikutan lagi. “ ujar supir truk, Agung.Sementara petugas dari kepolisian terus melakukan razia di jalan raya hingga mendatangi lokasi komunitas truk yang diduga melakukan aksi zig-zag di jalan raya.“Tujuan razia komunitas truk yang melakukan zig-zag di jalan raya ini, karena sangat berbahaya bagi pengendara lain, baik yang di belakangnya dan disamping. Akibatnya sangat fatal. Ancaman hukumannya satu tahun penjara, “ ujar Kasat Lantas Polres Ngawi, AKP Risku Fardian.Petugas juga akan menertibkan komunitas pengambil video truk zig-zag di jalan raya, karena mereka juga yang memancing para pengemudi untuk beraksi. Apapun alasan sopir truk, petugas tetap menjatuhkan sanksi kepada sopir ugal-ugalan, sesuai Undang-Undang Lalulintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman denda maksimal Rp3 juta hingga hukuman penjara selama satu tahun.Miftakhul Erfan | Ngawi, Jawa Timur