Wapres Minta Sengketa Soal Ekonomi Syariah Diputuskan di Peradilan Agama

wapres ekonomi syariah 2 (Foto : )

"Saya juga mendorong para Dewan Pengawas Syariah (DPS) agar terus meningkatkan kompetensi dan kapasitas keilmuan serta profesionalitasnya agar tugas dan fungsi DPS sebagai "kepanjangan tangan DSN-MUI" untuk melakukan pengawasan kepatuhan Syariah di Lembaga Keuangan dan Bisnis semakin hari semakin meningkat kualitasnya," pintanya.Peningkatan kompetensi bagi para hakim, DPS, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya, menurut Wapres merupakan sesuatu yang harus dilakukan saat ini, seiring dengan perkembangan dan kemajuan berbagai hal baru dalam dunia keuangan dan bisnis syariah."Sebab jika hal itu tidak dilakukan bisa jadi mereka akan mengalami kesulitan dalam menjalankan tugasnya secara baik. Misalnya terkait dengan finansial teknologi (fintek) yang saat ini mulai tumbuh pesat, harus dipahami dan dikuasasi dengan baik karakteristik dan hal lain terkait dengannya oleh para hakim, DPS, dan pemangku kepentingan lainnya," ungkapnya.Untuk itu, Wapres mendorong agar kerjasama antara MA dan DSN-MUI dapat terjalin lebih baik lagi."Berbagai bentuk kerjasama dapat dilakukan, antara lain kajian dan penelitian dalam rangka penyusunan regulasi ekonomi syariah sesuai kewenangan masing-masing, pendidikan dan pelatihan dalam rangka peningkatan kualitas sumberdaya aparatur pengadilan dan Dewan Pengawas Syariah, serta pembangunan basis data terpadu hukum ekonomi syariah" paparnya.Dengan Kerjasama ini, Wapres berkeyakinan akan dapat membawa dampak pada penguatan hukum ekonomi syariah dan penegakkan hukum yang berkeadilan dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah di Indonesia."Sehingga dengan begitu pilar-pilar dalam ekosistem ekonomi Syariah di Indonesia dapat berdiri kokoh dan pada gilirannya visi menjadikan Indonesia sebagai pusat ekonomi dan keuangan Syariah global dapat segera terwujud. Amin ya Rabbal alamin," pungkasnya.