Syarat penerima bantuan merupakan tenaga kerja yang memiliki gaji dibawah Rp 5 juta, dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, memastikan jika bantuan subsidi upah sebesar Rp600 ribu perbulan, bagi tenaga kerja yang memiliki upah dibawah Rp5 juta , dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, tidak dibatalkan. Namun hanya memerlukan tambahan waktu untuk validasi, sehingga nantinya tidak ada data ganda dan tepat sasaran.Ida Fauziah, menyatakan, informasi terkait batalnya bantuan subsidi upah bgai tenaga kerja dengan upah dibawah Rp 5 juta, merupakan berita bohong atau hoax. Saat ini pihaknya masih terus melakuan verifikasi dan validasi data penerima bantuan, dan ditargetkan akan selesai selama empat hari kedepan.Diketahui, bantuan subsidi upah senilai Rp 600 ribu perbulan ini, merupakan salah satu program pemerintah guna membantu masyarakat, pada masa pandemi covid-19 ini. Syarat penerima bantuan sendiri merupakan tenaga kerja yang memiliki gaji dibawah Rp 5 juta, dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.“Nantinya bantuan yang akan diberikan selama empat bulan ini, akan langsung dikirim ke rekening penerima bantuan dalam dua tahap, atau perdua bulan. Bantuan pertama direncanakan akan mulai diberikan pada akhir bulan ini, untuk bantuan bulan september dan oktober, “ Kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah.Sementara beredarnya informasi pembatalan bantuan subsidi upah ini, akibat mundurnya jadwal pencairan yang ditargetkan pada hari ini. Pencairan belum dilakukan, karena masih terdapat dua juta calon penerima yang belum memberikan datanya, yang mayoritas merupakan pekerja perusahaan mikro kecil dan menengah. Pemerintah menyediakan dana sebesar Rp 37, 8 triliun dalam program bantuan subsidi upah ini.Novi Zakaria | Jakarta
Terkendala Validasi Data, Subsidi Tenaga Kerja Upah Dibawah Rp5 Juta Tertunda
Rabu, 26 Agustus 2020 - 05:47 WIB
Baca Juga :