Kejagung Periksa Djoko Tjandra sebagai Saksi Kasus Jaksa Pinangki

pinangki (Foto : )

Tim Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa Djoko Tjandra  sebagai saksi untuk tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari pada Selasa, (25/8/2020). Jampidsus, Ali Mukartono mengatakan pemeriksaan terhadap Djoko Tjandra tidak secara mendadak. Akan tetapi, sudah dijadwalkan tapi yang bersangkutan sakit sehingga ditunda baru hadir .“Sesuai jadwal. Tadi ada kabar sakit, kemudian kita cek bawa dokter,” tutur Ali di kantornya.Menurut dia, dokter menyampaikan bahwa Djoko Tjandra masih bisa menjalani pemeriksaan meskipun kondisinya kurang sehat. Makanya, kata dia, Djoko Tjandra datang Selasa sore.Ia menambahkan Djoko Tjandra dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi, yakni Jaksa Pinangki yang telah dijadikan tersangka kasus korupsi.“Masih saksi (status Djoko Tjandra). Untuk saksi Jaksa P (Pinangki),” jelasnya.Diketahui, Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi berdasarkan bukti permulaan yang cukup pada Selasa malam, (11/8/2020). Karena, Pinangki sebagai pegawai negeri diduga menerima hadiah atau janji.Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Pinangki langsung ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.“Penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan malam hari itu juga dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” pungkas Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono. Sumber:Viva.co.id