Gegara Tersingung Saat Berjoget, Seorang Pelajar SMA Tewas Tertusuk Sebilah Pisau

PEMBUNUHAN PELAJAR NTT (Foto : )

Hanya karena masalah sepele , tersinggung lantaran saling senggol saat berjoget di sebuah acara pesta  nikah, di Desa Laihau, Kecamatan Lewa Tidahu, Kabupaten Sumba Timur, NTT, terjadilah perkelahian antara 2 pemuda, hingga menyebabkan, Domi 18  tahun, seorang pelajar SMA tewas bersimbah darah akibat tertusuk sebilah pisau. Penangkapan Yulius Meta Yiwa (33), yang merupakan tersangka dugaan pembunuhan terhadap korban Dominggus Kantanga Ndelu (19) pelajar kelas 3 SMA Lewa, di rumahnya di kampung Padanjara RT 002 / RW 001, Desa Laihau, Kecamatan Lewa Tidahu, pada Minggu malam (24/8/2020).Pelaku ditangkap di rumahnya dan tanpa perlawanan berarti, adapun barang bukti sebilah pisau yang digunakan pelaku ditemukan di halaman belakang rumahnya.AKBP Handrio Kapolres Sumba Timur mengatakan, kejadian ini berawal dari sebuah acara pesta nikah  pada hari Sabtu malam (23/8/2020), yang digelar oleh Yakub  Hapu Mbay, di RT 002 / RW 001, Desa Laihau, Kecamatan Lewa Tidahu, sekitar pukul 00:00 WITA, acara pesta telah usai namun masih dilanjut acara joget. Saat berjoget korban dan pelaku saling bersenggolan, hingga memicu perkelahian  antara kelompok pelaku dan kelompok korban, tidak jauh dari lokasi pesta.Karena marah, pelaku berlari ke rumahnya yang berjarak sekitar seratus meter, mengambil sebilah pisau. Lalu kembali menusuk korban di bagian dada sebelah kiri, sedangkan teman2 korban telah melarikan diri.Setelah menusuk korban, pelaku pulang ke rumahnya, sedangkan korban berjalan kaki ingin pulang, namun akhirnya tersungkur di samping sebuah sumur,  tidak jauh dari Gereja Kristen Sumba Laihau, dan meninggal dunia. Minggu pagi  pukul 6:30 WITA, korban ditemukan tergelatak oleh Yan Meta Yiwa, saat akan membersihkan gereja.Kemudian pada hari minggu malam itu juga pelaku langsung diamankan di rumahnya, oleh aparat Polsek Lewa dan tim buser Polres Sumba Timur. Adapun  barang bukti yang diamakan, sebuah kaus, celana jin dan pakaian dalam korban, juga sebilah pisau bersarung arna hitam, milik pelaku.Pelaku akan diacam dengan pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pelaku sendiri mengakui jika saat menikam korban dia dalam keadaan mabuk miras. Siti Amina Wungo | Waingapu, Sumba Timur, NTT