Polisi Gerebek Pengedar Uang Palsu Rp320 juta di Bandar Lampung

UPAL LAMPUNG (Foto : )

Seorang pria di Bandar Lampung, Lampung, ditangkap polisi lantaran nekat memproduksi dan menyebarkan ribuan uang palsu dalam pecahan seratus ribu rupiah. Dalam aksinya, pelaku berpura-pura membeli ponsel genggam milik calon korbannya dengan menggunakan uang palsu. Untuk melancarkan aksinya dan meyakinkan korbannya, pelaku juga mengenakan seragam dan atribut milik salah satu bank swasta di Bandar Lampung.Tim khusus anti bandit 308 Polresta Bandar Lampung, meringkus seorang pelaku yang nekat memproduksi dan menyebar ribuan lembar uang palsu saat berada di rumah kontrakannya, di kawasan Jalan Morotai, Kelurahan Jagabaya III, Bandar Lampung.Petugas yang berhasil meringkus pelaku bernama Muhammad Javad, warga Natar, Lampung Selatan ini, kemudian melakukan penggeledahan di dalam rumah kontrakannya untuk mencari barang bukti uang palsu hasil produksinya.Dari dalam kamar pelaku, petugas menemukan kotak berisi ribuan lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah, dengan total sebesar 320 juta rupiah, serta sebuah laptop yang berisikan file data pembuatan uang palsu. Petugas kemudian membawa pelaku ke Mapolresta Bandar Lampung, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.Menurut polisi, pelaku merupakan target penangkapan yang masuk dalam daftar pencarian sejak dua bulan terakhir, lantaran nekat memproduksi dan menyebarkan uang palsu dengan modus membeli ponsel genggam milik korban, melalui media sosial (COD).Setiap kali bertemu dengan calon korbannya, pelaku tanpa melakukan penawaran harga ponsel milik korban, kemudian membayarnya dengan menggunakan uang palsu pecahan seratus ribu rupiah hingga mencapai puluhan juta rupiah.Bahkan untuk mengelabui calon korbannya, pelaku selalu menggunakan seragam serta atribut kerja milik salah satu bank swasta di Bandar Lampung. Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku sudah beraksi di lebih dari empat lokasi berbeda di Kota Bandar Lampung.Bersama pelaku, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti berupa ribuan uang palsu dalam pecahan seratus ribu, senilai 320 juta rupiah, atribut tanda pengenal milik bank swasta, serta laptop yang digunakan untuk memproduksi uang palsu.Atas perbuatannya ini, pelaku harus mendekam di balik sel Mapolresta Bandar Lampung. Polisi bakal menjerat pelaku dengan pasal berlapis tentang penipuan serta pasal tentang mata uang, dengan ancaman pidana selama 15 tahun kurungan penjara. Pujiansyah | Bandar Lampung, Lampung