Tambang batu galian C, yang memakan tiga nyawa di Desa Katekan, Kecamatan Brati, Grobogan, akan ditutup. Tambang tersebut ternyata tidak memiliki izin penambangan, dan dikelola warga setempat. Setelah seluruh korban dievakuasi, tambang batu di Desa Katekan. Kecamatan Brati, Grobogan, ditutup. Penutupan tambang ditandai dengan pemasangan garis polisi di lokasi tambang.Selain bertujuan untuk sterilisasi lokasi kejadian, pemasangan garis polisi juga bertujuan untuk menghentikan segala bentuk kegiatan di lokasi tambang.Dinas ESDM Jawa Tengah yang datang ke lokasi, tidak menyatakan jika tambang tersebut illegal. Meski lahan tersebut milik perorangan, namun sebenarnya tidak diperbolehkan adanya penambangan, karena masuk dalam zona Karst.Selain di Desa Katekan, masih banyak penambangan liar yang dilakukan wilayah Karst Sukolilo yang meliputi tiga kabupaten, yakni Grobogan, Pati, dan Blora, penambangan liar tersebut, rata-rata dilakukan secara manual.Karena dinilai berbahaya, Dinas ESDM Jawa Tengah, akan kembali melakukan sosialisasi tentang larangan menambang di zona Karst. Sebenarnya petugas sudah sering melakukan sosialisasi mengenai larangan tersebut, namun tetap banyak yang melakukan penambangan liar. Didiet Cordiaz | Grobogan, Jawa Tengah
Pasca Longsor dan Makan Tiga Nyawa, Tambang Galian C Akhirnya Ditutup
Rabu, 19 Agustus 2020 - 20:11 WIB
Baca Juga :