Sidang Putusan Penganiayaan Sesama Polisi Hingga Tewas Berujung Ricuh

SIDANG PENGANIAYAAN KADEK (Foto : )

Sidang putusan kasus penganiyaan yang dilakukan oleh dua oknum polisi, kepada rekannya hingga meninggal dunia di Pengadilan Negeri Limboto diawarnai kericuhan, Kamis (13/8/2020). Orang tua korban merontak karena tidak terima, dengan hasil putusan sidang yang tidak sesuai tuntutan.Sidang putusan kasus penganiyaan anggota Samampta Polda Gorontalo, di Pengadilan Negeri Limboto, Kabupaten Gorontalo, diwarnai kericuhan.Keluaraga  Bripda. Derustiyanto Adji Ali, anggota Sampata Polda Gorontalo yang meninggal dunia, akibat dianiaya oleh rekan korban sesama anggota polisi, meronta di ruang sidang Pengadilan Negeri Limboto Kabupaten Gorontalo.Keluarga korban meronta, karena tidak terima dengan hasil sidang putusan yang tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, dimana kedua terdakwa dituntut 14 dan 12 tahun sementara putusan 7 dan 5 tahun.Kejadian ini terjadi usai digelarnya sidang putusan terdakwa, yang diselenggarakan Pengadilan Limboto, Kabupaten Gorontalo, atas kasus penganiyaan oknum polisi terhadap juniornya yang mengakibatkan korban meninggal dunia.Rencananya pihak keluarga akan melakukan banding terkait putusan pengadilan tersebut. Kejadian penganiayaan yang mengakibatkan Bripda. Derustiyanto Adji Ali, meninggal dunia ini terjadi, di barak Samapta Polda Gorontalo, pada tanggal 05 Desember 2019 lalu. Kadek Sugiarta | Gorontalo