Jerinx SID Kena Batunya, Masuk Bui Akibat Status, Berikut Deretan Kontroversinya

Jerinx (Foto : )

Musisi Jerinx SID, salah satu personil dari band Superman Is Dead hari ini dilakukan penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (12/8/2020) oleh Polda Bali, terkait kasus pencemaran nama baik yang dilakukan di media sosial instagram, menulis ‘IDI Kacung WHO’. Penahanan Jerinx hari ini dibenarkan oleh Direktur Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Bali, Komisaris Besar Kus yuliar Nugroho kepada tim ANTV."Sudah sudah langsung ditahan hari ini," kata Dirkrimsus Polda Bali Kombes Kus Yuliar Nugroho, Rabu (12/8/2020).Sebelumnya pada hari Kamis 6 Agustus 2020, pihak penyidik Polda Bali sudah melakukan pemeriksaan terhadap Jerinx SID untuk dimintai keterangannya sebagai saksi, setelah itu polisi menetapkan suami Nora ini sebagai tersangka di hari Rabu 12 Agustus 2020 dan langsung dilakukan pemanggilan sekaligus penahanan.Selama proses pemeriksaan, penabuh genderang Superman Is Dead ini terbilang kooperatif, sehingga memudahkan proses hukum yang sedang berjalan. Penahanan pun dilakukan pada pukul 13.00 WIB."Siang ini (Rabu, 12/8/2020) tadi sekira pukul 13.00-14.00 WIB (ditahan), kita periksa tadi kooperatif, sangat kooperatif," ujar Kus Yuliar Nugroho.Proses penahanan terhadap Jerinx SID, tersebab sudah cukup bukti dan terpenuhinya unsur delik pidana, sehingga setelah statusnya menjadi tersangka bisa langsung ditahan." Udah... udah  (tersangka), dia memenuhi panggilan sebagai tersangka,  udah