Pengadilan Italia Tidak Mengakui Yerusalem Ibu Kota Israel

al aqsa (Foto : )

Kasus ini bermula ketika acara TV populer di Italia L'Eredita mengoreksi jabawan kontestan tentang pertanyaan "apa Ibu Kota Israel." Kontestan yang saat itu menjawab Tel Aviv dinyatakan salah. Pihak acara kuis memberitahu jawaban yang benar adalah Yerusalem. Pengadilan Italia menyatakan negaranya tidak mengakui Yerusalem sebagai ibu kota dari negara Israel. Dilansir dari Middle East Monitor, keputusan itu diumumkan Pengadilan Roma pada Rabu (5/8) atas kasus antara dua organisasi pro-Palestina Italia melawan perusahaan penyiaran publik Italia RAI. Pemerintah Italia memutuskan untuk mendukung organiasasi Assciazione Palestines in Italia dan Associzoone benefica di soldarieta con il popolo Palestinese dalam kasus konten televisi yang menyebut Yerusalem merupakan ibu kota dari Israel. Kasus ini bermula ketika pihak acara TV populer di Italia L'Eredita mengoreksi jawaban kontestan tentang pertanyaan "apa Ibu Kota Israel." Kontestan yang saat itu menjawab Tel Aviv dinyatakan salah. Pihak acara kuis yang mengudara di saluran RAI ini memberitahu jawaban yang benar adalah Yerusalem. Kejadian langsung memicu debat publik di Italia. Pasalnya, kebijakan luar negeri Italia disebutkan tetap konsisten dengan hukum internasional yang tidak mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel. Hingga pada 5 Juni, pembawa acara program tersebut, Flavio Insinna mencoba memberikan pernyataan yang ia tujukan untuk meredam kontroversi. "Ada pandangan yang berbeda tentang masalah tersebut," ujar Insinna. Mendengar pernyataan Insinna, dua organisasi pro Palestina yang berbasis di Italia memutuskan untuk membawa kasus ini ke meja hijau. Setelah berunding, hakim Tribunale Roma, Cecilia Prates menyampaikan putusan yang menyebut, "Negara Italia tidak mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel." "Sudah diketahui secara umum bahwa pada 21 Desember 2017, Italia mendukung Resolusi Majelias Umum PBB yang menolak keputusan AS untuk mengakui Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel," ujar Cecilia. Juga diketahui bahwa PBB sendiri, sambung Cecilia, beberapa kali mengeluarkan pendapatnya mengutuk pendudukan Israel di wilayah Palestina dan Yerusalem Timur. Serta, menyangkal validitas hukum apa pun atas keputusan Israel untuk mengubah Yerusalem menjadi ibu kotanya. "Resolusi PBB harus dianggap sebagai hukum konvensional yang berlaku dalam sistem hukum kita," kata hakim dalam putusannya. Middle East Monitor