Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Sosial (Mensos) dan Menteri Keuangan (Menkeu) menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Dukungan Percepatan Pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Bunyi Diktum Pertama yang tertuang dalam SKB Menteri Keuangan, Menteri Sosial, dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 360.1/KMK.07/2020, Nomor: 1 Tahun 2020, Nomor: 460-1750 Tahun 2020 tentang Dukungan Percepatan Pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang ditetapkan pada tanggal 28 Juli 2020 adalah: "Pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan kebijakan strategis sebagai upaya agar program penurunan jumlah penduduk miskin lebih tepat sasaran,” Lebih lanjut dijelaskan, kebijakan tersebut ditetapkan melalui langkah-langkah strategis yang dilaksanakan oleh ketiga kementerian sesuai tugas dan fungsi dalam mendorong percepatan pemutakhiran DTKS oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Adapun pemutakhiran DTKS oleh Pemda Kabupaten/Kota dilaksanakan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.Kemudian dalam SKB tersebut, dijelaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memiliki tugas dan fungsi, di antaranya:a. menyampaikan surat edaran kepada seluruh Kepala Daerah untuk segera melakukan pemutakhiran DTKS sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial mengenai pengelolaan data;b. memfasilitasi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk melakukan pemadanan DTKS dengan Nomor Induk Kependudukan;c. menugaskan Gubernur untuk:c.1. mengoordinasikan, mendorong, dan memantau Bupati/Walikota dalam melakukan percepatan pemutakhiran DTKS;c.2. meningkatkan kerja sama dengan Badan Pusat Statistik Provinsi dalam peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia pendataan penduduk miskin;c.3. penyediaan anggaran untuk membantu proses pemutakhiran DTKS sesuai kewenangannya;c.4. penguatan tata kelola DTKS yang terkoordinasi melalui optimalisasi peran Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah Provinsi; danc.5. menyampaikan hasil pemutakhiran DTKS by name by address kepada Menteri Sosial dan menyampaikan rekapitulasi hasil pemutakhiran DTKS Kabupaten/Kota kepada Menteri Dalam Negeri;d. menugaskan Bupati/Walikota untuk:d. 1. melakukan percepatan pemutakhiran DTKS;d. 2. meningkatkan kerja sama dengan Badan Pusat Statistik Kabupaten/Kota dalam peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia pendataan penduduk miskin;d.3. penyediaan anggaran untuk proses percepatan pemutakhiran DTKS sesuai kewenangannya;d.4. penguatan tata kelola DTKS yang terkoordinasi melalui optimalisasi peran Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah Kabupaten/Kota; dand.5. menyampaikan hasil pemutakhiran DTKS kepada Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;e. melakukan hal-hal lain yang dianggap penting dalam pemutakhiran DTKS. (Puspen Kemendagri)
Mendagri, Mensos dan Menkeu Terbitkan SKB Demi Percepat Pemutakhiran DTKS
Senin, 10 Agustus 2020 - 21:25 WIB
Baca Juga :