Setelah masa sosialisasi sempat diperpanjang, aturan ganjil genap kendaraan bermotor mulai berlaku hari ini. Berikut data dan fakta aturan tersebut. Dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, kembali diterapkan aturan ganjil genap di DKI Jakarta sejak 3 Agustus 2020. Namun di pekan pertama penerapan ganjil genap, baru dilakukan sosialisasi, belum ada tindakan atau sanksi dari petugas. Guna mengantisipasi lonjakan penumpang, PT Transportasi Jakarta menambah 155 armada di 10 koridor yang bersinggungan dengan ruas jalan ganjil-genap. Berikut data dan fakta aturan ganjil genap kali ini.
Sempat Diperpanjang
Aturan ganjil genap sudah berlaku sejak 3 Agustus 2020 dengan masa sosialisasi selama tiga hari. Selama masa sosialisasi, para pengendara yang melanggar aturan, tetap dihentikan polisi dan hanya diberi imbauan alias tidak ditilang. Pada Kamis (6/8/2020), Polda Metro Jaya kembali memperpanjang masa sosialisasi hingga Jumat (7/8/2020).Wacana Motor Terkena Aturan
Sama seperti sebelumnya, aturan ganjil genap berlaku pada Senin-Jumat dan tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional. Penerapan ganjil genap hanya pada jam 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.
Namun Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, dapat memberlakukan aturan ganjil genap sepanjang hari jika mobilitas warga tidak berubah. Bahkan sepeda motor juga dapat terkena aturan ini
"Jika nanti analisa kami ternyata mobilitas warga tidak terjadi perubahan pada periode pelaksanaan PSBB transisi maka bisa saja kami menerapkan ganjil genap sepanjang hari, bahkan bisa juga mengenakan kepada kendaraan roda dua," katanya seperti dilansir Antara.
Berlaku di 25 Ruas Jalan
Terdapat 25 ruas jalan yang menerapkan aturan ganjil genap, yaitu:
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen 25. Jalan Gunung Sahari
Kendaraan Bebas Aturan Ganjil Genap
Selain sepeda motor, tercatat ada sejumlah kendaraan yang bebas dari aturan ganjil genap, yaitu:- Kendaraan yang membawa penyandang disabilitas
- Ambulans
- Pemadam kebakaran
- Angkutan umum (pelat kuning)
- Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
- Kendaraan angkutan barang khusus BBM dan BBG
- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, yakni Presiden atau Wakil Presiden; Ketua MPR atau DPR atau DPD; Ketua MA, MK, KY, BPK
- Kendaraan berpelat dinas, TNI dan Polri.
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
- Kendaraan yang memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu seperti kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM) dengan pengawasan personel Polri
Tilang Elektronik
Sebelumnya, Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu lintas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan, sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kembali berlaku pada Kamis (6/8/2020).Terdapat 45 kamera ETLE baru yang ditempatkan di berbagai wilayah ibu kota, berikut titik lokasinya:
- Jalur Kota Tua-Gajah Mada-MH Thamrin-Sudirman-Blok M-Senayan sebanyak 18 kamera meliputi:
- Simpang Kota Tua: 1 kamera
- Simpang Ketapang: 2 kamera
- Simpang Harmoni (depan Bank BTN): 4 kamera.
- Simpang Istana Negara: 1 kamera.
- Simpang Kebon Sirih: 2 kamera.
- Simpang Bundaran HI: 1 kamera.
- Simpang Bundaran Senayan (dari arah Blok M): 1 kamera.
- Simpang CSW: 4 kamera.
- Depan Plasa Senayan 2 Arah: 2 kamera.
- Jalur Grogol-Pancoran terdapat 8 titik meliputi:
- Simpang Pancoran: 2 kamera.
- Simpang Slipi S. Parman ke Gatsu: 1 kamera.
- Simpang Tomang: 1 kamera.
- Simpang Grogol arah Daan Mogot ke Kyai Tapa: 1 kamera.
- Depan Hotel Fourseasons: 1 kamera.
- Depan DPR-MPR Pintu utama: 1 kamera.
- Depan All Fresh Pancoran: 1 kamera.
- Jalur Halim-Cempaka Putih terdapat 8 kamera, meliputi;
- Simpang Halim Lama: 1 kamera.
- Simpang Rawamangun: 1 kamera.
- Simpang Pramuka: 2 kamera.
- Simpang Cempaka Putih: 2 kamera.
- Rasuna Said, Gunung Sahari dan Prof Dr. Satrio terdapat 11 kamera, meliputi:
- Depan Halte Timah (dua arah): 2 Kamera.
- Depan Halte Setiabudi (dua arah): 2 kamera.
- Simpang HOS Cokroaminoto Imam Bonjol: 2 kamera.
- Simpang Tugu Tani dari arah Senen: 1 kamera.
- Depan Puskurbuk Kemendikbud: 2 kamera.
- Depan BNI 46 Gunung Sahari: 2 kamera.