Awas! Pelanggar Ganjil Genap Ditilang Mulai Hari Ini, Berikut Data dan Faktanya

tilang (Foto : )

Setelah masa sosialisasi sempat diperpanjang, aturan ganjil genap kendaraan bermotor mulai berlaku hari ini. Berikut data dan fakta aturan tersebut.  Dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, kembali diterapkan aturan ganjil genap di DKI Jakarta sejak 3 Agustus 2020.Namun di pekan pertama penerapan ganjil genap, baru dilakukan sosialisasi,  belum ada tindakan atau sanksi dari petugas.Guna mengantisipasi lonjakan penumpang, PT Transportasi Jakarta menambah 155 armada di 10 koridor yang bersinggungan dengan ruas jalan ganjil-genap.Berikut data dan fakta aturan ganjil genap kali ini.

Sempat Diperpanjang

Aturan ganjil genap sudah berlaku sejak 3 Agustus 2020 dengan masa sosialisasi selama tiga hari.Selama masa sosialisasi, para pengendara yang melanggar aturan, tetap dihentikan polisi dan hanya diberi imbauan alias tidak ditilang.Pada Kamis (6/8/2020), Polda Metro Jaya kembali memperpanjang masa sosialisasi hingga Jumat (7/8/2020).

Wacana Motor Terkena Aturan

Sama seperti sebelumnya, aturan ganjil genap berlaku pada Senin-Jumat dan tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional. Penerapan ganjil genap hanya pada jam 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.
Namun Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, dapat memberlakukan aturan ganjil genap sepanjang hari jika mobilitas warga tidak berubah. Bahkan sepeda motor juga dapat terkena aturan ini