Punya Tiket, Calon Penumpang Ini Dilarang Naik Kereta Api di Stasiun Madiun

Seorang calon penumpang di Stasiun Madiun, Jawa Timur, dilarang naik kereta api karena kedapatan hasil rapid test dinyatakan reaktif covid-19. Manajer Humas KAI (Foto : )

Seorang calon penumpang di Stasiun Madiun, Jawa Timur, dilarang naik kereta api karena kedapatan hasil rapid test dirinya dinyatakan reaktif covid-19. Manajer Humas KAI Daops 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko membenarkan kabar adanya seorang calon penumpang di Stasiun Madiun, Jawa Timur, dilarang naik kereta api karena reaktif corona. Ixfan menjelaskan, dari hasil pemeriksaan rapid test sebagai salah satu persyaratan wajib calon penumpang kereta api pada 5-6 Agustus 2020, petugas Daops 7 Madiun mendapati seorang calon penumpang di antaranya reaktif covid-19. Kemudian, petugas melarangnya untuk naik kereta, mengembalikan utuh uang tiketnya dan mengarahkan menuju ruang karantina khusus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas medis di stasiun. “Dari hasil pemeriksaan persyaratan calon penumpang ada seorang reaktif rapid test. Kita larang naik kereta api dan berkordinasi dengan petugas kesehatan, kita himbau untuk pulang dan isolasi mandiri,” ujar Ixfan Hendriwintoko, Jumat (7/8/2020). [caption id="attachment_358586" align="alignnone" width="900"] Manajer Humas KAI Daops 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko. (ANTV/ Miftakhul Erfan).[/caption] Lebih lanjut ia menjelaskan, setelah berkordinasi dengan Tim Satgas Penanganan Covid-19, akhirnya calon penumpang reaktif tersebut diperbolehkan pulang dan wajib menjalani isolasi mandiri di rumahnya dengan pengawasan ketat petugas kesehatan. Rapid test merupakan syarat wajib bagi para calon penumpang yang akan naik kereta api, selain moda transportasi udara dan laut. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi dan memutus mata rantai penyebaran covid-19. Saat ini, biaya rapid test di Stasiun Madiun relatif terjangkau yakni sebesar Rp85 ribu. Miftakhul Erfan | Madiun, Jawa Timur