Polda Metro Jaya memperpanjang sosialisasi ganjil genap hingga besok. Sebelumnya, polisi akan memberi sanksi tilang bagi pelanggar ganjil genap mulai hari ini. Awalnya, Polda Metro Jaya menerapkan masa sosialisasi penerapan aturan ganjil genap selama tiga hari mulai Senin (3/8/2020) kemarin.Setelah itu baru dilakukan penindakan berupa tilang terhadap pelanggar aturan ganjil genap. Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) juga akan kembali berlaku hari ini.Namun rupanya, masa sosialisasi aturan ganjil genap diperpanjang hingga Jumat (7/8/2020), seperti informasi yang dibagikan Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya lewat akun Twitter pagi ini, Kamis (6/8/2020)."Subdit Kamsel Lantas PMJ memberikan himbauan sosialisasi Pembatasan Lalu lintas Ganjil Genap kepada pengendara roda 4, yang diperpanjang hingga tgl 7 Agustus 2020 di sekitar bundaran Patung Kuda Monas," cuit akun TMC Polda Metro Jaya.Aturan ganjil genap berlaku di 25 ruas jalan di ibu kota sejak Senin lalu. Selama masa sosialisasi, para pengendara yang melanggar aturan tetap dihentikan polisi namun hanya diberikan peringatan.Setelah masa sosialisasi berakhir, baru polisi menerapkan sanksi tilang kepada pelanggar aturan.Sebelumnya, Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu lintas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan, sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan kembali berlaku mulai hari ini.Seperti dilansir RRI.co.id, Fahri mengatakan, penerapan sistem tilang elektronik seiring dengan berakhirnya Operasi Patuh Jaya pada Kamis ini.
Polda Metro Jaya Perpanjang Sosialisasi Ganjil Genap Hingga Besok
Kamis, 6 Agustus 2020 - 08:47 WIB
Baca Juga :