Pihak Kepolisian Sektor Pasirian, Lumajang, Jawa Timur, menangkap pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kepada polisi, pelaku mengaku nekat melakukan aksinya, karena dendam dan pernah menjadi korban. AW, pria yang sehari-hari bekerja serabutan ini, terpaksa digelandang ke Polsek Pasirian, Lumajang, Jawa Timur. Lantaran melakukan aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur, yang juga masih tetangganya sendiri.Penangkapan ini terjadi setelah ibu korban, melapor kejadian bejat tersangka kepada pihak kepolisian. Atas laporan tersebut, kurang dari sepuluh jam polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku.Kepada polisi, tersangka mengaku melakukan aksi pencabulan tersbeut, di rumahnya saat situasi sepi. Tidak hanya satu orang, namun tersangka juga melakukan kepada dua anak lainnya. Aksi cabul tersangka dipicu lantaran dendam, karena pelaku juga pernah menjadi korban pencabulan sewaktu masih kecil.Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus ini, guna bisa mengungkap apakah ada korban lain, selain dua korban yang telah melapor.Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. Muhammad Syahwan | Lumajang, Jawa Timur
Polisi Amankan Paksa Seorang Pelaku Pencabulan Sesama Jenis
Rabu, 5 Agustus 2020 - 23:51 WIB
Baca Juga :