Pernikahan adalah momen sakral dua orang yang saling mencintai akhirnya resmi mengikat janji hingga maut memisahkan. Namun, apa jadinya jika salah satu pengantin harus pergi selama-lamanya sebelum pernikahan dilangsungkan? Adalah Pernikahan Anumerta. Disebutnya demikian karena pernikahan ini dilakukan saat salah satu pengantin adalah seorang yang telah meninggal dunia.Sebagian besar akan membatalkan pernikahan yang sudah direncanakan sejak jauh-jauh hari ini. Meski demikian ada pula yang terus melangsungkannya.[caption id="attachment_358653" align="alignnone" width="700"]
Undang-Undang 1 tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 1 menyebutkan bahwa Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa.
Bahagia adalah kunci dari suatu ikatan perkawinan! Jika suatu ikatan perkawinan mampu memberi kebahagian bagi pengantinnya maka terpenuhilah suratan definisi yang disebutkan dalam UU Perkawinan.Kembali ke 'Pernikahan Anumerta'. Sejatinya pernikahan anumerta ini tidak dijabarkan di dalam hukum manu (hukum umat manuṣya) atau