Nekat menjual senjata api dan amunisi aktifnya di jejaring media sosial, seorang pria beserta orangtuanya ditangkap Tim Khusus Anti Bandit Polresta Bandar Lampung. Dalam penggerebekan petugas berhasil menyita sepucuk senjata api rakitan, delapan amunisi aktif, senjata api replika, serta kartu identitas mitra TNI AD milik kedua pelaku.Petugas dari Tim Khusus Anti Bandit 308 Polresta Bandar Lampung, yang mengetahui adanya bisnis jual beli senjata api rakitan, langsung melakukan penggerebekan di sebuah rumah, di kawasan Tanjung Karang Timur Bandar Lampung.Dari dalam rumah petugas sempat bersitegang dengan seorang pria yang mengaku sebagai aparat TNI AD. Setelah dilakukan pemeriksaan pria tersebut ternyata bukanlah seorang aparat TNI, melainkan hanya seorang mitra TNI AD. Petugas kemudian membawa pria beserta orangtuanya yang kedapatan memperjual belikan senjata api rakitan, kepada polisi yang menyamar sebagai pembeli.Pria yang belakangan diketahui berinisial RA (26) dan orangtuanya berinisial AR (54), tak bisa menyangkal lagi saat petugas menemukan senjata api rakitan lengkap dengan amunisi aktifnya. Bahkan dari dalam tas tersangka RA, petugas menemukan senjata api replika beserta dua butir peluru.Selain berhasil meringkus tersangka ayah beserta anaknya ini, petugas juga turut menyita sejumlah barang bukti berupa sepucuk senjata api rakitan lengkap dengan amunisi aktifnya, satu buah senjata api replika, serta kartu identitas anggota mitra TNI Angkatan Darat.Menurut polisi, penangkapan terhadap dua orang tersangka ayah dan anak ini, bermula saat polisi melihat postingan tersangka yang melakukan penjualan senjata api rakitan di akun media sosial. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli.Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka kini masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolresta Bandar Lampung, petugas masih melakukan pengembangan terkait kasus ini, dengan mencari tahu adanya tersangka lain dalam kasus jual beli senjata api ilegal tersebut.Jika terbukti bersalah, tersangka yang merupakan ayah beserta anaknya ini bakal dijerat dengan Undang-Undang Darurat no 12 tahun 1951, tentang kepemilikan senjata api ilegal, serta terancam hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara. Pujiansyah | Bandar Lampung, Lampung
Polisi Gerebek Bapak dan Anak Penjual Senjata Api Ilegal di Jejaring Media Sosial
Jumat, 31 Juli 2020 - 23:11 WIB
Baca Juga :