Usai Dipenjara, Imigrasi Makassar Deportasi 3 WNA China

Usai menjalani hukuman, Imigrasi Makassar deportasi 3 WNA China (Foto : )

Kantor Imigrasi Makassar, Sulawesi Selatan, mendeportasi 3 Warga  Negara Asing (WNA) China ke negara asalnya. Ketiganya sudah menjalani hukuman penjara dengan lama bervariasi hingga 10 bulan lamanya. 3 WNA China bernama Cai Yong Cong, Chen Xia dan Lai Min Hong akan dideportasi ke negara asalnya oleh Kantor Imigrasi Makassar, Sulawesi Selatan, dengan menggunakan pesawat carter pada Senin (3/8/2020) mendatang.Ketiganya dideportasi setelah selesai menjalani hukuman penjara yang bervariasi hingga selama 10 bulan karena melanggar Pasal 122 dan Pasal 121 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.Kepala Kantor Imigrasi Makassar, Andi Pallawarukka mengungkapkan dokumen keimigrasian mereka berkunjung ke Indonesia untuk berwisata. Namun ternyata melakukan pemalsuan visa dokumen tinggal di Indonesia dan bekerja sebagai pedagang barang campuran seperti tas, sepatu dan baju.Ia menambahkan, seharusnya mereka dideportasi ke ke negara asalnya pada Maret-April 2020. Namun karena masa pandemi covid 19 tidak ada penerbangan pesawat, ketiganya dititipkan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Makassar, Sulawesi Selatan.  Abdullah Daeng Sirua | Makassar, Sulawesi Selatan