BI Tarik 24 Mata Uang yang Sudah Tidak Berlaku Lagi, Apa Saja? Ini Dia

BI Tarik 24 Mata Uang yang Sudah Tidak Berlaku Lagi, Apa Saja? Ini Dia (Foto Dok. Istimewa) (Foto : )

Bank Indonesia menarik 24 mata uang yang sudah tidak berlaku lagi di peredaran atau tidak bisa digunakan untuk transaksi jual-beli. Ke- 24 mata uang itu terdiri dari enam mata uang kertas yang masa penukarannya akan habis pada 31 Desember 2020.Sementara 1 mata uang logam yang masa penukarannya akan habispada 30 Agustus 2020 mendatang.Mata uang yang ditarik dari peredaran kebanyakan terbitan tahun emisi 1960-an hingga 1980-an dengan nilai pecahan rata-rata Rp 100 hingga Rp 1.000 untuk uang kertas dan Rp 2 hingga Rp 10 untuk uang logam.Jika masih memiliki jenis mata uang tersebut di atas, maka bisa segera menukarkannya ke Bank Indonesia untuk diganti dengan mata uang yang berlaku saat ini. Berikut 24 mata uang yang akan segera ditarik yang dirangkum dari situs resmi Bank Indonesia, Selasa (28/7/2020): - Uang Kertas Batas penukaran: 31 Desember 2020 1. Rp 500/TE 1968 - Sudirman​2. Rp 100/TE 1968 - Sudirman3. Rp 5.000/TE 1975 (bergambar nelayan dan kapal)4. Rp 1.000/TE 1975 (bergambar Pangeran Diponegoro)5. Rp 500/TE 1977 (bergambar Rachmi Rahim/istri Bung Hatta)6. Rp 100/TE 1977 (bergambar badak) - Uang Kertas Batas penukaran: 30 April 2025 7. Rp 10.000/TE 1979 (bergambar gamelan)8. Rp 5.000/TE 1980 (bergambar pengasah intan)9. Rp 1.000/TE 1980 (bergambar Dr Sutomo)10. Rp 500/TE 1982 (bergambar Rafflesia Arnoldi)