2 WNI dan 3 polisi Malaysia termasuk di antara tujuh orang yang bersekongkol melakukan perampokan bersenjata di money changer diadili di pengadilan Malaysia. Di persidangan yang digelar di kota George Town, seperti dilansir media Malaysia, The Star, Sabtu (25/7/2020), semua terdakwa mengaku tak bersalah atas perampokan bersenjata yang terjadi pada 14 Juli pukul 21.45 waktu setempat.Tiga polisi yang menjadi terdakwa adalah L/Kpl Nazarudin Abdul Manan (36), Kpl Khairul Hisham Hamzah (42) dan Kpl Wan Abd Rahim Md Shariff (36) yang bekerja di markas besar kepolisian kabupaten Batu Gajah.Saudara kembar Kpl Wan Abd Rahim, Wan Abd Rahman, seorang penjual mobil bekas, juga didakwa beserta pekerja pabrik, Mohamad Sahar Ismail (43). Dua terdakwa lainnya adalah warga negara Indonesia (WNI), Guno Sutowo (24) dan dan Lis Sutejo (29).Tujuh terdakwa itu dituduh merampok penukaran mata uang dan sebuah proyektor senilai 47.200 ringgit.Pelanggaran tersebut dijatuhi hukuman penjara paling lama 20 tahun dan dicambuk berdasarkan Bagian 395 dan 397 dari KUHP untuk perampokan geng dan perampokan geng dengan upaya untuk menyebabkan kematian atau luka parah.Wakil jaksa penuntut umum Farah Aimy Zainul Anwar mengatakan tidak ada jaminan yang harus diberikan karena itu merupakan pelanggaran tanpa pemberian jaminan.Namun pengacara Mohd Khairul Hafizuddin Ramli, yang mewakili lima orang Malaysia, meminta jumlah jaminan yang lebih rendah dan meyakinkan bahwa kelima kliennya akan menghadiri proses pengadilan.Dia mengatakan ketiga polisi itu telah diskors usai insiden tersebut. Hakim Mazdi Abdul Hamid akhirnya mengizinkan uang jaminan sebesar 10.000 ringit untuk masing-masing dari lima terdakwa warga Malaysia itu. Dia memerintahkan para terdakwa untuk melapor ke kantor polisi terdekat setiap bulan sampai penyelesaian kasus. Sedangkan dua terdakwa WNI tidak mendapat jaminan. The Star
2 WNI dan 3 polisi Malaysia Sekongkol Rampok Money Changer
Minggu, 26 Juli 2020 - 03:57 WIB