Pasca ramai menjadi pembicaraan di media sosial terkait adanya foto layang-layang yang masuk kedalam mesin pesawat. Petugas gabungan dari beberapa unsur langsung melakukan operasi layangan di beberapa titik zona merah area pendaratan pesawat. Bertempat di wilayah Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten, petugas gabungan dari Satpol PP, Otoritas Bandara Wilayah I dan Angkasa Pura II, melakukan operasi layangan di wilayah zona merah area pendaratan pesawat. Petugas berhasil menurunkan laying-layang yang sedang dimainkan oleh warga dan juga menyita sejumlah layangan dari warga yang membandel.[caption id="attachment_352638" align="alignnone" width="900"] Layangan masuk ke dalam mesin pesawat (Foto: istimewa)[/caption]Operasi layangan yang dilakukan petugas gabungan ini merupakan buntut dari viralnya sebuat foto layangan yang masuk kedalam mesin pesawat dan membahayakan keselamatan penerbangan.Selain itu diketahui ada sejumlah wilayah di Kota Tangerang yang menjadi zona merah dalam kawasan keselamatan operasi penerbangan, salah satunya di Kedaung Wetan, Neglasari.Menurut Kasi Fasilitas dan Pelayanan Bandar Udara Wilayah I, Ade Yuliana Suryana mengatakan, pada saat ini melakukan operasi layangan demi keselamatan penerbangan. Selainitu pihaknya bersama petugas lainnya juga melakukan sosialisasi atas himbauan larangan segala bentuk aktifitas yang dapat menganggu dan membahayakan pada keselamatan penerbangan.Kedepannya bagi siapapun yang melanggar Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 tahun 2009, pasal 421 ayat 2, akan di tindak tegas, dengan sanksi hukuman penjara paling lama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1miliar.Rusdy Muslim | Tangerang, Banten