Delapan orang nekat merampok di rumah seorang pengusaha China asal Kabupaten Kudus. Kasus pencurian dengan modus kekerasan ini telah ditangani oleh Polda Jateng, Rabu (22/7/2020). Tujuh orang sudah ditangkap serta satu lainnya masih buron atau DPO. Dalam jumpa pers dihadiri oleh Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, Direktur Kriminal Umum Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto, Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma, Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Agustinus David P dan Kasubdit 3 Jatanras AKBP Gultom."Para pelaku ditangkap di wilayah kuningan pada tanggal 20 Juli kemarin" ucap Kabidhumas Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna. Pada Rabu (22/7/2020).Kejadian bermula pada Kamis tanggal 9 Juli 2020 sekira jam 21.00 - 00.15 wib, saat korban dan pembantu di dalam kamar rumah tiba-tiba listrik padam.Saat korban bermaksud menghidupkan meteran listrik, korban di sekap empat orang dengan menggunakan parang. Korban dan sang pembantu akhirnya dimasukkan ke dalam kamar dalam keadaan di lakban mata dan tangan.Selanjutnya para pelaku mengambil barang milik korban, dengan merusak pintu kamar dan mencokel brangkas yang ada di dalamnya. Adapun DVR CCTV sudah di rusak dan di ambil para pelaku."Dari hasil penyidikan dan penyidikan kita bahwa tidak ada hubungan antara korban dan pelaku." kata Direskrimum Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto.(22/7/2020).Barang diambil adalah Uang tunai Senilai Rp1.miliar 200 juta rupiah, 76 lembar sertifikat, berbagai macam uang asing, berbagai jenis perhiasan emas Seberat 970 gram, 1 buah mobil innova reborn dan mobil yang digunakan pelaku Mobil Book Grand Max.Dengan total kerugian ditaksir kurang lebih Rp2 miliar 200 juta rupiah. Barang bukti yang disita diantaranya Uang Rp 1.636.000.000,-(Satu Milyar Enam ratus tiga puluh enam juta rupiah); 2.850 lembar berbagai macam uang asing yang ditaksir sebanyak 700 juta rupiah, 71 (tujuh puluh satu) lembar sertifikat; 156 (seratus lima puluh enam) Buah berbagai jenis perhiasan emas seberat 973,17 gram ; 1 (satu) Unit Kbm GrandMax Box yang digunakan sebagai sarana dan Mobil Korban yang dibawa Inova Reborn."Dengan penangkapan ini artinya Polda Jawa Tengah serius melaksanakan tindakan kepolisian yang terukur terhadap pelaku kejahatan" tegas Kabidhuamas (22/7/2020).Ketujuh pelaku berinisial A, S, DI, TA. DD, DN dan DH. Kini para pelaku harus mendekam dibalik dinginnya jeruji besi dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun. Yudi Sinaga Sumber: Kabid Humas Polda Jateng
Polda Jawa Tengah Tangkap Tujuh Pencuri Satu Pelaku Buron, Total Kerugian Mencapai Rp2,2 M
Rabu, 22 Juli 2020 - 15:47 WIB
Baca Juga :