Bagi para penumpang kereta rel listrik (KRL) Jabodetabek kini tak hanya cukup mengenakan masker saja. Mulai hari ini, mereka juga harus mengenakan baju lengan panjang. Begini penjelasan PT KCI. Sejumlah calon penumpang KRL Jabodetabek di Stasiun Bogor, Jawa Barat, tidak mengetahui adanya aturan baru tentang kewajiban berpakaian lengan panjang, mulai hari ini, Senin (20/7/2020).Meski demikian, para calon penumpang yang masih mengenakan baju lengan pendek tetap diperbolehkan naik KRL.
Vice President Corporate Communication PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) Anne Purba mengatakan, pihaknya memang belum memberikan sanksi atau melarang para calon penumpang yang masih mengenakan pakaian lengan pendek naik KRL.
Ini karena aturan tersebut masih dalam tahap sosialisasi pada pekan ini. Selain itu PT KCI juga masih melakukan evaluasi sejauh mana efektifitas aturan guna mengurangi penyebaran Covid-19 dalam KRL.
[embed]https://twitter.com/CommuterLine/status/1282295303161311233[/embed]
Aturan memakai pakaian lengan panjang atau jaket ada dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 14 tahun 2020 tentang pedoman dan petunjuk teknis pengendalian transportasi perkeretaapian dalam masa adaptasi kebiasaan baru.Selain pakaian lengan panjang, penggunaan masker dan pengecekan suhu tubuh sebelumnya sebelumnya telah diterapkan terhadap pengguna KRL.Sementara, armada bus bantuan dari Pemerintah DKI Jakarta yang disiapkan di Stasiun Bogor juga telah berkurang. Awalnya disiapkan 100 unit bus, saat ini hanya ada 70 bus saja yang dikerahkan.Baca Juga :