Polisi Amankan Empat Orang Provokator Kasus Perebut dan Pembongkaran Peti Jenazah Covid-19

provokator (Foto : )

Pasca aksi perebutan paksa dan pembongkaran jenazah positif covid-19, yang akan dimakamkan, polisi berhasil menangkap empat orang yang diduga sebagai provokator dalam insiden perebutan jenazah pasien covid-19, yang terjadi Kamis kemarin. Dimana keempat orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka, seluruh tersangka, tidak terikat hubungan kekeluargaan dengan pasien meninggal.Keempat orang warga Desa Rowogempol, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan ditangkap, oleh kepolisian Polres Pasuruan Kota, Sabtu (18/7/2020).Keempat warga yang baru diamankan, juga berjenis kelamin laki-laki. Mereka diamankan di rumahnya masing-masing.Mereka ditangkap polisi terkait perebutan jenazah positif covid-19, di Desa Rowogempol, pada Kamis lalu, dan seluruhnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.Peran keempat tersangka yang identitasnya masih dirahasiakan ini, berbeda-beda. Diantaranya sebagai penghadang ambulans pengangkut jenazah, pembongkar peti jenazah hingga membuang peti di area kuburan.Bahkan para tersangka ini terancam pasal 212 dan 214 KUHP, dan pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984, tentang wabah penyakit menular, dengan ancaman diatas dua tahun penjara.Sementara itu, tim satgas covid-19 melakukan edukasi kepada warga agar peristiwa tersebut tidak kembali terjadi, sehingga tidak terjadi penyebaran covid-19 semakin meluas.Seperti diketahui, prosesi pemakaman jenazah pasien positif covid-19 asal Desa Rowogempol, mengundang kehebohan. Pasalnya usaha gugus tugas melakukan pemakaman sesuai protokol kesehatan ditolak warga.Massa bahkan merebut paksa peti jenazah. Tak hanya itu, warga juga membuka peti jenazah pasien positif covid-19, Abdur Rozak, pria usia 29 tahun, lalu memakamkannya tanpa prosedur protokol kesehatan. Ari Suprayogi | Pasuruan, Jawa Timur