Di tengah pandemi covid-19 warga Desa Ciputat Ciawigebang, Kuningan, Jawa Barat, malah menggelar hajatan sunatan dengan hiburan dangdutan. Petugas gabungan langsung membubarkan hajatan tersebut karena bisa menimbulkan kerumunan massa. Setelah dihalau oleh petugas, warga pun langsung membubarkan diri. Pembubaran ini dilakukan untuk pencegahan penyebaran covid-19 di Kuningan, di masa Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM).Pembubaran ini dilakukan setelah adanya laporan dari warga terkait adanya acara hiburan dangdutan pada hajatan sunatan tersebut. Petugas yang datang langsung bubarkan acara tersebut. Ironisnya, hajatan ini digelar oleh perangkat desa yang dihadiri langsung oleh kepala desa setempat. Seharusnya pihak desa memberikan contoh kepada masyarakat agar tidak menggelar hajatan di masa pandemi covid-19. Petugas sudah menegur keras kepada warga yang menggelar hajatan.Dari data Tim Gugus Tugas Penanganan Cepat Covid-19 Kabupaten Kuningan, umlah kasus terkonfirmasi positif covid-19 ada 45 orang. Jumlah tersebut terdiri dari 25 orang sembuh, 2 meninggal dan 18 orang lainya dalm pengawasan. Petugas menghimbau kepada masyarakat agar tetap menjaga kesehatan dengan cuci tangan, pakai masker serta hindari kerumunan. Himbauan ini di lakukan agar penyebaran covid-19 di Kuningan dapat diatasi lebih cepat.Erfan Septyawan | Kuningan, Jawa Barat
Petugas Gabungan Bubarkan Paksa Hajatan Dengan Hiburan Dangdutan
Jumat, 17 Juli 2020 - 21:30 WIB
Baca Juga :