Foto seorang pria yang memakai baju Korpri model gamis yang viral di media sosial, langsung mendapat respons pemerintah pusat. Menurut Sekjen Korpri Bima Haria Wibisana, tindakan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS tersebut sudah melanggar aturan.
“Seragam ada aturannya, baik penggunaan dan desain. Anggota Korpri wajib patuh pada aturan itu dan tidak melakukan inovasi sendiri,” kata Bima, Kamis (16/5/2020).
Bima yang juga Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) ini menyayangkan tindakan ASN terutama PNS yang memainkan aturan seragam Korpri. Apalagi seragam Korpri menjadi salah satu identitas anggotanya. “Aturan untuk seragam Korpri ini sudah sangat jelas, pria maupun wanita. Yang wanita berjilbab, hamil, dan lainnya juga diatur seragam Korprinya.
Tujuannya agar masing-masing anggota Korpri tidak mendesain seragam sesuka hati,” tegasnya. Terkait kasus PNS yang berseragam Korpri model gamis ini, Bima meminta agar diberikan pembinaan.
Berikan pengertian akan aturannya. Untuk saat ini belum ada pemberian sanksi. “Soal ada sanksi atau tidak, belum sampai ke sana. Akan dibina terlebih dahulu oleh atasannya. Intinya PNS jangan seenaknya desain seragam Korpri yang dipakainya,” tandasnya.
Dalam arahan berupa gambar yang diterbitkan Kemendagri, seragam Korpri bagi PNS pria punya model baju yang sama dengan pakaian dinas lainnya. Berlengan panjang dan panjangnya hanya sampai sekitaran bawah pinggang.
Meski begitu, tidak ada penjelasan apakah diperbolehkan menjahit pakaian seragam Korpri hingga lutut seperti yang dipakai oleh PNS yang viral tersebut. Pakaian seragam Korpri sendiri dipakai pada waktu-waktu tertentu. Menurut aturan Kemendagri, seragam khas berwarna biru itu wajib dipakai di momen-momen berikut ini:
1. Upacara hari ulang tahun Korps Pegawai Republik Indonesia 2. Tanggal 17 setiap bulan 3. Upacara hari besar nasional 4. Rapat-rapat dan pertemuan-pertemuan yang diselenggarakan oleh Korps Pegawai Republik Indonesia. Pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia digunakan dengan celana/rok warna birutua. Apabila tanggal 17 bertepatan pada Hari Senin, penggunaan pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia dilengkapi dengan mengenakan peci nasional.