“Ternyata setelah saya cek, di dalam ada tiga room yang buka. Satu room rombongan, satu room dua perempuan dan satu room lagi, berisi satu laki-laki dan perempuan. Ini memang buka secara terselubung. Di pintu depan gelap, di dalam ada kegiatan,” jelas Kasatpol PP Kota Mojokerto. Pemerintah Kota Mojokerto menindak tegas hiburan malam yang nekat beroperasi di tengah pandemi COVID-19 yang diam-diam beroperasi di tengah pandemi COVID-19. Salah satunya yang berada di Jalan Muria Mergelo, Kelurahan Kedundung, yang dianggap melanggar edaran Walikota nomor 443.33/2857/417.302/2020 tentang kewaspadaan terhadap COVID-19.Sejatinya, berdasarkan edaran, tempat hiburan karaoke belum diperkenankan untuk buka sampai ada tim verifikasi dan evaluasi. Yang menerbitkan sertifikat layak operasi sesuai Perwali Nomor 47 Tahun 2020.Kasatpol PP Kota Mojokerto Heryana Dodik Murtono menjelaskan, pihaknya terpaksa melakukan penutupan paksa. Lantaran adanya kegiatan di salah satu karaoke Kota Onde-Onde ini. Penggrebekan sengaja dilakukan secara senyap setelah sebelumnya petugas penegak Perda banyak mendapat laporan masyarakat.“Masyarakat juga resah dengan beroperasinya tempat hiburan malam ini. Apalagi, kasus persebaran COVID-19 juga cukup masif,” tegasnya.Benar saja, bermodal informasi itu petugas lantas bergerak cepat di lokasi. Meski, tampak sepi dan gelap tanpa lampu penerangan, setelah dilakukan pengecekan ternyata itu menjadi modus pelaku usaha. Agar tetap bisa beroperasi di tengah pandemi COVID-19.Area yang berada di samping kiri atau selatan ternyata banyak ditemukan kendaraan sedang parkir. Baik itu milik manajemen ataupun para pengunjung karaoke.“Ternyata setelah saya cek, di dalam ada tiga room yang buka. Satu room rombongan, satu room dua perempuan dan satu room lagi, berisi satu laki-laki dan perempuan. Ini memang buka secara terselubung. Di pintu depan gelap, di dalam ada kegiatan,” jelasnya.Sebagai langkah tegas Pemkot, petugas pun lantas membubarkan hiburan malam tersebut. Dan langsung menutup paksa operasional terselubung di tengah pendemi COVID-19 sekarang ini.Sebagai efek jera manajemen juga akan dipanggil ke kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan dan klarifikasi. Perihal beroperasinya tempat karaoke tersebut sambil menunggu tim verifikasi. “Sesuai Perwali nomor 55/2020 sanksi paling berat pencabutan izin,” tegasnya.Ia menambahkan, pelanggaran yang dibuat tempat hiburan ini jelas akan menjadi evaluasi dan catatan pemerintah daerah. Khusunya tim verifikasi untuk mengeluarkan dan menebitkan sertifikat layak operasi. Selain menutup paksa, petugas juga terpaksa harus membawa salah seorang pemandu lagu lantaran kedapatan tidak membawa identitas.“Kami akan melakukan pemanggilan pada manajemen, Kamis, 16 Juli 2020 untuk dilakukan pembinaan. Kalau pengakuan pengelola baru hari ini beroperasi karena ada telepon dari bosnya dan lain-lain karena ada tamu,” tandasnya. Handi Firmansyah | Mojokerto, Jatim
Nekat Tetap Beroperasi saat Pandemi, Karaoke di Mojokerto Ditutup Paksa
Selasa, 14 Juli 2020 - 06:53 WIB
Baca Juga :