Sudan sedang menuju arah menjadi negara sekuler. Selain menghapus sebutan “Negara Islam“, mencabut larangan pindah agama dan mengijinkan penduduk non-muslim mengkonsumsi alkohol, Sudan juga menetapkan Larangan praktik sunat perempuan dengan mutilasi alat kelamin. Setelah puluhan tahun di bawah kekuasaan rezim militer yang otoriter dan silih berganti melakukan kudeta, pemerintahan transisi di Sudan kini melakukan serangkaian reformasi hukum. Menteri Kehakiman Sudan Nasredeen Abdulbari antara lain mengatakan, pemerintahan transisi telah mencabut UU yang mengancam hukuman mati kepada mereka yang memutuskan untuk meninggalkan agama Islam. "Tidak ada lagi yang berhak menuduh orang atau kelompok sebagai kafir ... ini mengancam keselamatan dan keamanan masyarakat dan mengarah pada pembunuhan balas dendam," kata Nasredeen Abdulbari. Aksi protes minggu lalu kembali meluas di Khartoum menuntut janji-janji reformasi pemerintahan transisi. Larangan praktik sunat perempuan dengan mutilasi alat kelamin Perubahan di Sudan terjadi setelah pimpinan Sudan Omar al-Bashir digulingkan April 2019 menyusul protes massa terhadap pemerintahan otoriter yang didukung militer. Setelah itu pemerintahan transisi dibentuk sebagai kesepakatan kubu pemrotes dan para jenderal militer. Pemerintahan transisi sejauh ini sudah melakukan serangkaian reformasi dan sedang menyiapkan rancangan konstitusi yang baru. Menteri Kehakiman Nasredeen Abdul juga mengatakan, Sudan juga akan melarang mutilasi alat kelamin perempuan dalam praktik sunat perempuan. Menurut laporan UNICEF tahun 2014, tingkat prevalensi mutilasi kelamin perempuan di Sudan mencapai 86,6%. Selain itu, perempuan juga tidak memerlukan lagi izin dari anggota keluarga laki-laki mereka untuk bepergian dengan anak-anak mereka.
Sudan Hapus Sebutan Negara Islam dan Cabut Larangan Pindah Agama
Selasa, 14 Juli 2020 - 06:06 WIB
Baca Juga :