Kepolisian Resort Metro Tangerang Kota, Banten menangkap residivis spesialis pencurian rumah kosong, yang telah puluhan kali beraksi di wilayah Kota dan Kabupaten Tangerang, dan dua kali keluar masuk penjara. Dalam aksinya, tersangka mengetuk pintu rumah untuk memastikan penghuni tidak ada di dalam, lalu mengunakan obeng mencongkel pintu atau jendela, untuk kemudian masuk ke dalam dan menguras harta benda korban.Dua orang tersangka spesialis pencurian rumah kosong, Hasan dan Rudi Sanjaya ditangkap jajaran Resmob Sat Reskrim Polrestro Tangerang Kota, di kamar kontrakan masing masing, di wilayah Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (10/7/2020).Penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan salah seorang warga Cikokol, Kota Tangerang, dimana harta bendanya hilang saat ditinggal bekerja, dengan pintu rumah mengalami kerusakan.Saat ditangkap kedua tersangka tidak melakukan perlawanan, dan petugas kepolisian melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti, namun telah dijual tersangka di sebuah toko seluler dan game.Namun, kedua tersangka berusaha melarikan diri saat hendak dibawa petugas, hingga akhirnya dilakukan tindakan tegas terukur kepada kedua tersangka.Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto yang ditemui saat gelar perkara mengatakan, tersangka merupaka residivis karena telah berulang kali mencuri spesialis rumah kosong, dan salah seroang tersangka telah dua kali mendekam di Lapas Jambe.Modus tersangka dengan berkeliling menggunakan sepeda motor, lalu mengetuk pintu rumah apabila dicurigai dalam kondisi kosong, dan jika tidak ada tanggapan dari dalam rumah, maka tersangka mencongkel pintu untuk dapat masuk ke dalam rumah dan menguras harta benda korban.“Kasus pencurian dengan pemberatan dengan dua tersangka asal lampung dan Palembang, dimana tersangka ini adalah residivis karena berulang kali melakukan pencurian spesialis rumah kosong dan tersangka sudah dua kali masuk rutan jambe tahun 2012 dan 2017, modus operandi menggunakan seped motor untuk mencri rumah kosong, apabila diketuk rumah itu tidak ada tanggapan dari penghuni maka tersangka melakukan aksinya,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Sugeng Hariyanto.Sementara itu, kedua tersangka Hasan dan Rudi Sanjaya mengakui telah berulang kali beraksi mencuri rumah yang ditinggal pergi penghuninya, dan uang hasil penjualan barang curian digunakan untuk foya-foya dan mabuk mabukan.“Sudah sering melakukan pak, dan baru ketangkep sekarang. Uang buat hura hura seperti mabuk pak, buat senang senang puny keluarga,” jelas Tersangka Hasan dan Rudi Sanjaya.Dari tangan tersangka disita sejumlah barang hasil curian, mulai dari telepon genggam, hingga perlengkapan game, serta peralatan yang digunakan tersangka untuk mencongkel pintu rumah, seperti obeng dan senjata tajam jenis pisau yang dapat digunakan tersangka untuk melukai korbannya apabila melawan.Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan, dimana diancam hukuman diatas lima tahun penjara. Kusnaedi | Tangerang, Banten
Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Residivis Spesialis Pencurian Rumah Kosong
Jumat, 10 Juli 2020 - 21:39 WIB
Baca Juga :