Berikut Protokol Kesehatan Bagi WNA yang Ingin ke Indonesia

protokol kesehatan wna (Foto : )

Wajib karantina 14 hari

  Kemudian, ketika melakukan perjalanan ke tempat tujuan, para WNA wajib menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan di Indonesia. Andy juga menambahkan bahwa  WNA yang telah tiba di tempat tujuannya, tetap harus melakukan isolasi diri 14 hari untuk mencegah potensi penularan COVID-19."Setelah mereka masuk (tempat tujuan), mereka juga tetap harus menerapkan protokol 14 hari isolasi mandiri di tempat tujuan mereka," tambahnya.Bagi para WNA yang belum melampirkan persyaratan PCR tes negatif, maka wajib untuk mengikuti rapid tes dan PCR tes yang telah disediakan oleh petugas. Untuk menunggu hasil tes, para WNA difasilitasi tempat karantina dan apabila memilih tempat lain, akan diarahkan ke hotel rujukan pemerintah."Bagi yang hasil rapid tesnya reaktif, harus mengikuti PCR test di salah satu rumah sakit rujukan pemerintah. Sambil menunggu hasil tes selama tiga sampai empat hari, pemerintah telah menyiapkan tempat karantina dan jika mereka memilik tempat lain, kita sudah menyediakan hotel rujukan yang biayanya ditanggung oleh para WNA," jelasnya.Meski hasil rapid tesnya non-reaktif, WNA tersebut tetap wajib untuk mengikuti PCR tes."Kalau non-reaktif, protokolnya sama tetap harus melakukan PCR tes, karena rapid tes sendiri kemampuan sensitivitasnya terbatas," lanjutnya.Jika ada WNA yang positif COVID-19, akan ditangani ke rumah sakit rujukan pemerintah antara lain Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP), Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Siloam dan rumah sakit swasta lainnya.

Biaya perawatan WNA positif COVID ditanggung pemerintah

Untuk biaya perawatan para WNA positif COVID-19 akan ditanggung oleh pemerintah Indonesia. Andy mengungkapkan bahwa hal ini merupakan prinsip timbal balik."Kita dalam hubungan antar negara menerapkan prinsip lokal, yakni prinsip timbal balik. Jadi karena warga negara kita di luar negeri yang positif itu juga ditangani oleh pemerintah negara-negara lain, maka untuk pasien-pasien WNA positif harus kita rawat di rumah sakit dan menjadi tanggungan negara," ungkapnya.Selain penanganan, Kemelu juga aktif dalam melakukan koordinasi dengan negara-negara lain terkait situasi pandemi COVID-19 untuk menjadi informasi bagi negara lain sekaligus sosialiasi protokol kesehatan yang diterapkan di berbagai negara sehingga para WNA yang masih tinggal di daerah terkait dapat memahami situasi serta protokol yang harus dilaksanakan melalui informasi melalui kedutaan besar negara masing-masing.Kemenlu memiliki mekanisme pembuatan database bagi orang asing yang masuk ke Indonesia dan keluar-masuk Indonesia pada masa COVID-19. Sekitar 192.000 WNA yang ada di Indonesia, ada 334 orang yang dinyatakan positif COVID-19 dan saat ini ada 228 orang sudah dinyatakan sembuh dan sembilan orang yang meninggal dunia karena terinfeksi COVID-19.