itu tidak ada hubungan. Karena pelaku mendapatkan video tersebut dari rekannya yang lain," ujar Arief.Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal berlapis. "Untuk perkara ini diberlakukan berlapis," ungkapnya.Pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU ITE No 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Dan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun pidana.Kasus ini berawal dari viralnya sebuah video perempuan telanjang di Surabaya di media sosial. Video tersebut diberi caption '
Baca Juga :