Penerapan PSBB di Pasar Minggu Disertai Sanksi Tegas Bagi Pelanggarnya

Pasar Minggu (Foto : )

Pengawasan PSBB Transisi di pasar tradisional kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan tetap ketat. Bagi pelanggarnya dikenai sanksi denda Rp250 ribu atau menyapu jalan.  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan pemprov DKI Jakarta yang menjaga Pasar Minggu selalu mendapati pelanggar.Petugas Dishub DKI Jakarta Nasrullah mengatakan, setiap hari ada sekitar 5 sampai 7 orang yang melanggar peraturan PSBB."Setiap hari ada 5 sampai 7 orang yang melanggar, ngga pakai masker," ucap Nasrullah.Nasrullah menambahkan, bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi dengan 2 pilihan. Bayar Rp. Rp250 ribu atau menyapu jalan."Sanksinya bayar Rp250 ribu atau nyapu jalan. Kalo yang malu pada milih bayar," tambah Nasrullah.Pemerintah DKI Jakarta memberikan sanksi bagi pelanggar PSBB Transisi untuk memberikan efek jera bagi masyarakat yang masih melanggar aturan PSBB Transisi, salah satunya tidak memakai masker.Kegiatan patroli itu dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB. Nugroho Dandy | Jakarta