Fenomena diskriminasi sangat nyata sekali dalam penuntasan kasus sarang burung walet di Bengkulu yang telah menyeret nama Novel Baswedan. Hal itu disampaikan oleh ktivis Gugat Novel (AGN) Bayu Sasongko di Jakarta, Minggu (5/7/2020)"Jangan kalian teriak-teriak diskriminasi tapi kasus sarang burung walet tak bisa dituntaskan. Adili secepatnya Novel Baswedan," tegas Aktivis Gugat Novel (AGN) Bayu Sasongko.Permintaan untuk segera adili Novel Baswedan mengemuka dalam diskusi virtual bertema "Diskriminasi Kasus Sarang Walet, Penegakan Hukum Tak Kenal Kasta !" yang digelar di Mie Atjeh Cikini Menteng, Minggu (5/7/2020).Menurutnya, sudah waktunya Negara memberikan keadilan bagi rakyat kecil yang sudah berjuang agar Novel Baswedan mempertanggung jawabkan perbuatannya saat menjabat sebagai Kasat Reskrim di Bengkulu."Tentang adil dan keadilan Novel Baswedan harusnya bercermin dengan dua hal yang sederhana. Penyiram air Aki sudah dituntut 1 tahun dan akan ada putusan 1 Tahun. Gimana dengan pelaku penganiayaan, penembakan, pembunuhan, terhadap kasus sarang burung walet di Bengkulu, apakah Novel Baswedan sudah diadili..!?," sindir Bayu.Sementara itu, Koordinator Sahabat Joeang Jokowi (SAJOJO) Gus Sholeh mengatakan soal bersalah, atau tidaknya Novel Baswedan pada kejadian 16 tahun lalu sebaiknya diserahkan saja pada Pengadilan."Agar tidak menjadi suatu bentuk isu ataupun pembicaraan dimasyarakat khususnya bagi masyarakat bawah. Kita tidak ingin hukum itu hanya tajam ke atas dan tumpul kebawah, kalau memang Novel Baswedan seperti yang diharapkan dari para korban pada terjadi 16 tahun yang lalu tentang sarang burung walet di Bengkulu itu hendaklah juga dibawa keranah hukum," sambung Gus Sholeh.Menurut pentolan relawan Jokowi itu, agar masyarakat mendapat kepastian hukum, bahwa hukum di Indonesia itu bisa dijadikan panglima negeri ini akan makmur, terwujud dengan harapan cita-cita luhur pendiri bangsa yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."Bila hukum tidak memandang bulu, siapapun yang telah melanggar hukum, baik aparat hukum, pejabat atau siapapun, hendaklah diselesaikan dimeja hijau atau diranah hukum, salah atau tidak berikan kepastian hukum agar masyarakat kecil khususnya para korban tentang sarang burung walet 16 tahun yang lalu di Bengkulu," jelasnya.Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Organisasi Perjuangan Rakyat Nusantara (Pernusa) Kanjeng Pangeran Norman Hadinegoro menuturkan kenapa rakyat kecil sampai sekarang masih menuntut terhadap keadilan soal kasus sarang burung walet."Berarti permasalahan ini sih belum selesai, mereka sampai ke Jakarta melihat persidangan," katanya.Dikatakannya, di era keterbukaan ini, kalau tidak ada keadilan itu bisa digugat kembali, bisa dipertanyakan kembali, tidak mungkin rakyat kecil ini menuntut kebenaran."Sampai ada yang kakinya ditembak sampai segala macam, tuntaskan saja, dibuka, tidak usah takut. Ini negara hukum, segala sesuatunya dengan hukum," katanya.Norman melanjutkan dengan kasus ini semoga tidak akan terjadi lagi di daerah lain. Makanya, ia mendukung jika kasus tersebut di buka sejelas-jelasnya."Bila perlu gelar perkara. Kalau bicara hukum tidak ada yang kuat, tidak ada yang kalah atau yang menang, yang ada adalah menurut undang-undang, keadilan menurut hukum. Semoga kita tidak boleh saling menutupi, apalagi ini kejadiaannya di Bengkulu yang waktu itu beliau juga sebagai pejabat disana yang memegang jabatan Kasat Reskrim. Jadi saya mendukung penegakan hukum," pungkasnya.
Stop Teriak Diskriminasi, Tuntaskan Kasus Sarang Burung Walet di Bengkulu
Minggu, 5 Juli 2020 - 19:07 WIB
Baca Juga :