Tiga ibu-ibu ber-dress code kuning bermain tiktok di jembatan Suramadu, yang sempat viral di medsos, akhirnya berhasil diamankan Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Ketiganya dijemput di rumahnya untuk kemudian diperiksa atas perbuatannya, yang sangat membahayakan tersebut.Ketiga ibu-ibu paruh baya, namun labil tersebut dikenakan sangsi adminstartif, sesuai pasal 106 Undang Undang lalu lintas, dengan denda Rp500 ribu, serta wajib membuat pernyataan maaf yang diumumkan di sosial media.Ketiga ibu-ibu paruh baya ber- dress code kuning yang tampil di video tiktok, dengan berjoget India di atas jembatan Suramadu ini, akhirnya berhasil diamankan untuk diperiksa di Unit Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.Ketiganya adalah, Hurimah, Lilik Rupiati dan Siri Suriya, yang merupakan warga Tambak Gringsing Surabaya. Ketiga ibu-ibu labil ini mengaku memang memiliki hobi yang sama, yakni bermain video musik tiktok dan tergabung dalam akun tiktok yang dinamainya, Tiga Centil Mbois.Dari penuturan mereka awalnya mereka ingin merayakan ulang tahun salah satu personil mereka, Hurimah di rumah makan bebek ternama di Bangkalan Madura. Namun saat melintas jembatan Suramadu, mereka akhirnya turun dari mobil dan berjoget tiktok, yang akhirnya viral dan mengundang protes netizen.Ketiga ibu-ibu paruh baya namun labil tersebut dikenakan sangsi adminstartif dengan sesuai pasal 287 ayat 1 junto pasal 106 ayat 4 huruf a dan b, tentang Undang-Undang lalu lintas dengan denda Rp500 ribu, serta membuat pernyataan maaf yang wajib diumumkan di sosial media.Sebagiamana diketahui jagat maya, yang dihebohkan video viral ibu-ibu ber- dress code kuning joget diatas jembatan Suramadu.Dalam video berdurasi 17 detik tersebut, ketiga ibu-ibu tampak sengaja berhenti di atas jembatan. Mereka gantian bergoyang musik India di jalur kendaraan roda empat, di tengah laju lalu lintas larangan berhenti. Zainal Azhari | Surabaya, Jawa Timur
3 Wanita Pelaku Video TikTok di Jembatan Suramadu Diamankan Polisi
Sabtu, 4 Juli 2020 - 19:34 WIB
Baca Juga :