Terhitung sejak 5 Juni hingga 1 Juli 2020, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melakukan penindakan terhadap mereka yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Penindakan tersebut, dilakukan oleh Satpol PP DKI. Baik itu dari teguran tertulis, hingga denda berupa uang."Bahwa terkait dengan jumlah penindakan yang sudah dilakukan teguran tertulis ada 60, untuk denda 1.380, untuk kerja sosial 15.116," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin, saat dikonfirmasi, Jumat (3/7/2020) seperti dikutip dari VIVANews.com .Denda dilakukan terhadap perorangan, tidak sedikit. Yang sudah disetorkan ke daerah dari denda perorangan ini mencapai Rp240.960.000.Denda juga dilakukan, terhadap pengelola tempat usaha yang tidak mengindahkan fasilitas dalam rangka pencegahan Covid-19. Yang berhasil dikumpulkan dari denda ini mencapai Rp 188.750.000."Sehingga yang sudah disetorkan secara keseluruhan Rp 430.710.000," jelasnya.Untuk pelanggar perorangan, kebanyak adalah mereka yang tidak mengenakan masker.Sementara fasilitas umum yang melanggar lantaran tidak menyiapkan fasilitas dalam rangka protokol kesehatan. Seperti tidak adanya tempat cuci tangan, ketersediaan handsanitizer.Pelanggaran yang dilakukan masyarakat terbanyak berada di pasar. Ada 153 pelanggaran yang ditindak di sana.Sementara tempat-tempat lain seperti cek point, stasiun, terminal hingga bandara. Begitu juga perbatasan-perbatasan atau pintu masuk Jakarta baik di Depok, Tangerang dan Bekasi."Kami tempatkan anggota di situ, apakah dia roda dua atau empat kalau dia tidak disiplin menggunakan masker ya diambil tindakan. Pendisiplinannya di situ," pungkasnya.
Terungkap, Pemporv DKI Jakarta Raup Uang Denda dari Pelanggar PSBB Rp430 Juta
Sabtu, 4 Juli 2020 - 01:36 WIB