Pemberian Bantuan Hukum Dipersoalkan, Novel Baswedan Harus Kembalikan Dana Negara

Pemberian Bantuan Hukum Dipersoalkan, Novel Baswedan Harus Kembalikan Dana Negara (Foto Istimewa) (Foto : )

Pemberian bantuan hukum oleh Polri ke Ombudsman dipersoalkan, Maka KPK Era Agus Rahardjo Juga Harus Diperiksa dan Novel Baswedan harus kembalikan dana negara .Dewan Pakar PKPI Teddy Gusnaidi mengingatkan bahwa jika pelaporan tim advokasi Novel Baswedan atas dugaan maladministrasi yang dilakukan Mabes Polri dalam pemberian bantuan hukum terhadap dua terdakwa penyiram air keras terhadap Novel Baswedan ke Ombudsman Republik Indonesia diteruskan maka KPK periode lalu harus diperiksa juga. Karena mereka digaji oleh negara untuk mengurusi karyawan yang bernama Novel Baswedan."Novel Baswedan harus mengembalikan dana negara, karena ketika kejadian itu Novel sedang tidak bertugas dan saat itu kasus itu bukan kasus yang berhubungan dengan pekerjaan Novel di KPK. Silakan dipilih saya harap tim advokasinya segera menyadari dan mencabut pernyataannya karena akan merugikan Novel Baswedan sendiri," paparnya.Hal itu mengemuka dalam diskusi virtual "Kasus Sarang Burung Walet: Potret Suram Upaya Penegakan Hukum di Indonesia" di Jakarta, Jumat (3/7/2020).Dia memastikan bahwa kasus penyiraman Novel Baswedan adalah kasus pribadi bukan kasus politik, namun ia menyayangkan jika kasus tersebut diarahkan menjadi kasus politik."Kita harus melihat secara adil juga Novel Baswedan adalah karyawan KPK yang tidak sedang bertugas saat itu. Saat kejadian, dan dalam persidangan terkuak bahwa pelaku melakukan tindakan itu tidak ada dasar yang tidak ada hubungan dari penanganan-penanganan kasus yang dilakukan oleh Novel Baswedan di KPK. Jadi kasus ini kasus pribadi bukan kasus politik," tegas Teddy.Menurut dia, pernyataan tim advokasi Novel sudah membantah bahwa kasus ini adalah kasus politik, dan dengan pernyataan tim advokasi tersebut perlu dilihat bahwa harus ada persamaan atau kesamaan sikap. Kata dia, jika Polri tidak boleh melakukan pendampingan maka harus dipertanyakan kenapa KPK periode yang lalu (Agus Rahardjo cs) "Menjadi Juru Bicara" Novel Baswedan."Mereka sibuk mengurus Novel Baswedan, sibuk mendampingi dan waktu KPK tersita untuk mengurus karyawan yang bernama Novel Baswedan. Jadi mereka digaji oleh Negara tapi mereka tidak bekerja sesuai dengan tugas dan tanggung jawab mereka. Jadi ini KPK perlu diperiksa kenapa mereka melakukan tindakan-tindakan, bahkan pendampingan, melakukan kerja-kerja yang tidak pada tempatnya, itu pertama," jelasnya.Kedua, lanjut Teddy, Novel Baswedan harus mengembalikan dana negara untuk pengobatan dirinya apalagi menggunakan dana Kepresidenan sekitar kurang lebih 3,5 M. Sebab, ini bukanlah kasus politik dan bukan berhubungan dengan KPK yang harus mengembalikan dana sebesar tersebut ke Negara."Kalau tidak salah 3,5 M. Koreksi kalau saya salah. Karena ini bukan kasus politik ini, bukan kasus yang berhubungan dengan KPK maka harus mengembalikan dana sebesar itu ke negara. Kalau tidak maka tim advokasi Novel Baswedan harus mengoreksi pernyataannya, harus mencabut pernyataannya, sehingga tidak merugikan Novel Baswedan," sebutnya.Agar Kasus Sarang Walet Tak Menggantung, Kejagung, Kapolri & Ketua KPK Diminta Dorong Proses PeradilanSementara itu, Praktisi Hukum Muannas Alaidid menyerukan kepada Jaksa Agung, Kapolri dan Ketua KPK di kantor Kemenkopolhukam untuk mendorong proses peradilan itu bekerja tidak menggantungkan masalah kasus sarang burung walet karena ini menyangkut masalah hak asasi manusia (HAM). Ia pun menyarankan sebaiknya para korban atau keluarga korban penganiayaan dan pencurian sarang burung walet segera mengajukan gugatan perdata saja perbuatan melawan hukum resmi pengadilan."Khusus terhadap Jaksa Agung dan Kejaksaan Negeri Bengkulu diketahui bahwa masalah yang dihadapi para korban ini kan karena pihak Kejaksaan tidak mau menjalankan keputusan praperadilan yang telah mengabulkan gugatan Kejaksaan Negeri Bengkulu yang sudah menyerahkan berkas perkara Novel ke Pengadilan yang melanjutkan proses tuntutan ini tidak dilakukan," sebutnya.Dia menjelaskan menurut pasal 82 ayat 3 KUHAP tidak tahu bahwa itu wajib dilaksanakan di Kejaksaan dimana dalam hal menetapkan bahwa suatu penghentian penyelidikan tidak sah terhadap tersangka itu wajib dilakukan jadi indikasi yang dilakukan melakukan melawan hukum korps Adhyaksa yang dilakukan dalam kasus ini mencederai 3 tujuan hukum sekaligus itu keadilan."Kepastian hukum dan kemanfaatan khususnya bagi korban dan publik, apalagi menteri koordinator politik hukum dan keamanan pada tanggal 22 Juli 2020 lalu," ucap Muannas.Ditempat yang sama, Aktivis Gugat Novel (AGN) Bayu Sasongko mengatakan 16 tahun berlalu, korban atas kebengisan Novel Baswedan saat menjabat sebagai Kasat Reskrim Polresta Bengkulu (Sarang Burung Walet) masih mencari keadilan."Sungguh menjadi potret suram dalam upaya penegakan hukum di Indonesia, dimana rakyat kecil belum mendapatkan keadilan dan tidak ada titik terang atas tindak lanjut kasus sarang burung walet. Apakah ada upaya pembungkaman oleh pihak Novel Baswedan agar kasus tersebut tidak terendus ke publik," terang Bayu."Mata keadilan tidak berlaku untuk rakyat kecil seperti para korban yang sekarang minta agar Novel Baswedan juga diadili. Namanya orang salah jangan di bela-bela. Novel sudah mendapatkan hak atas keadilan karena pelakunya sudah tertangkap dan diadili. Lalu kapan Novel Baswedan di adili. Negara makin abai terhadap wong cilik dalam kasus sarang burung walet yang menghilangkan nyawa seseorang," tukasnya.