Pemerintah mengaku memberikan subsidi listrik kepada 31,2 juta pelanggan terdampak COVID-19. Selain itu, tidak akan menaikkan listrik hingga akhir tahun. Pandemi COVID-19 yang mengakibatkan masyarakat tidak bisa bekerja dan mencari penghasilan secara normal membuat kemampuan masyarakat dalam membayar tarif listrik di rumah masing-masing menjadi terkendala. Menanggapi hal itu, pemerintah memberikan subsidi listrik bagi masyarakat terdampak pandemi ini. Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Rida Mulyana menegaskan, pemerintah pusat melalui Perusahan Listrik Negara (PLN) telah memberikan subsidi bagi masyarakata pengguna listrik 450 VA dan 900 VA. "Sejak April lalu, PLN telah memberikan subsidi kepada 24 juta pelanggan 450VA dan pelanggan 7,3 juta pelanggan 900VA, dengan total 31,2 juta pelanggan," ucap Rida saat konferensi pers di Media Center Gugus Tugas Nasional, Senin (1/7/2020). Rida menambahkan, selain pelanggan rumah tangga, bantuan stimulus diberikan kepada pelanggan industri dan bisnis yang memiliki daya 450VA. "Selain untuk golongan rumah tangga, bantuan stimulus juga diberikan untuk sektor bisnis dan industri dengan daya 450 VA dengan total pelanggan kurang lebih 455.443 pelanggan," tambah Rida. Menanggapi keluhan tingginya biaya listrik sebagian masyarakat saat pandemi, Rida menjelaskan bahwa tidak ada kenaikan tarif listrik. "Pemerintah tidak mengambil keputusan menaikan tarif listrik hingga akhir tahun, jika ada kenaikan listrik bulanan, semata-mata disebabkan oleh tingginya pemakaian listrik," kata Rida. Lebih lanjut Rida menyatakan, telah menerima pengaduan dari masyarakat terkait subsidi listrik sebanyak lebih dari 300 ribu pelanggan dan lebih dari setengahnya telah ditindaklanjuti mendapatkan subsidi.
Pemerintah Klaim Berikan Subsidi Listrik ke 31,2 Juta Pelanggan
Rabu, 1 Juli 2020 - 21:04 WIB
Baca Juga :