Di luar pelarangan yang berlaku di zona kuning, oranye, dan merah, tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau dilaksanakan berdasarkan pertimbangan kemampuan peserta didik dalam menerapkan protokol kesehatan.Dengan demikian, urutan pertama yang diperbolehkan pembelajaran tatap muka adalah pendidikan tingkat atas dan sederajat, tahap kedua pendidikan tingkat menengah dan sederajat, lalu tahap ketiga tingkat dasar dan sederajat.Itupun harus dilakukan sesuai dengan tahapan waktu yang telah ditentukan.“Namun, begitu ada penambahan kasus atau level risiko daerah naik, satuan pendidikan wajib ditutup kembali,” terang Mendikbud.Rincian tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau adalah:
- Tahap I: SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, Paket B: paling cepat Juli 2020
- Tahap II: SD, MI, Paket A dan SLB = paling cepat September 2020
- Tahap III: PAUD formal (TK, RA, dan TKLB) dan non formal = paling cepat November 2020
Baca Juga :