Mantan PM Perancis Francois Fillon, istri dan mantan asistennya harus merasakan dinginnya sel penjara karena gelapkan dana publik.Pengadilan Paris memvonis bersalah terhadap mantan Perdana Menteri Perancis Francois Fillon, istrinya, Penelope dan mantan asistennya March Joulaud atas kasus penggelapan dana publik.Fillon dihukum 5 tahun penjara, sedangkan istrinya 3 tahun penjara dan denda masing-masing sebesar 375 ribu euro atau setara Rp6 miliar. Selain itu mereka juga dilarang maju dalam pemilihan umum selama 10 tahun.Dalam putusannya, hakim menyebut Fillon telah menggaji istri, anak dan asistennya sebesar ratusan ribu euro dari dana publik. Padahal ketiganya tidak melakukan apa-apa atau melakukan pekerjaan kecil yang tidak sesuai dengan besaran gaji yang diterima.Keluarga Fillon juga diperintahkan mengembalikan uang lebih dari 1 juta euro atau Rp16 miliar kepada Majelis Nasional Perancis."Putusan ini tidak adil dan kita akan banding," kata Antonin Levy, pengacara Fillon.Filllon menjadi perdana menteri di masa pemerintahan Presiden Nicolas Sarkozy pada 2007-2012.Kasusnya terungkap setelah sebuah media setempat merilis berita soal istri dan dua anaknya yang menerima gaji hampir sebesar 1 juta euro sebagai asisten parlemen.Padahal, pekerjaan itu hanyalah akal-akalan sebagai bentuk penggelapan dana publik.Saat itu Fillon membantah semua tudingan dan menyebut, istrinya sudah bekerja dengannya selama 15 tahun sebagai deputi dan menangani beberapa peran, termasuk mengatur jadwal dan mewakilinya dalam berbagai even atau kegiatan.Fillon juga menyebut kedua anaknya juga dipekerjakan dengan posisi serupa selama masing-masing 15 bulan dan 6 bulan. Menurutnya, ini bukanlah langkah ilegal tapi hanya salah mengambil keputusan.Namun skandal ini mengacaukan kampanye pencalonannya sebagai Presiden Perancis dan memberi jalan kepada Emmanuel Macron untuk meraih kemenangan dalam pemilihan umum.
CNN
Baca Juga :