Jokowi Minta Seluruh Tokoh Dilibatkan Supaya Tidak Ada Perebutan Jenazah COVID

jokowi ratas pandemi covid (Foto : )

Presiden Joko Widodo meminta seluruh tokoh  dilibatkan dalam komunikasi pubik sehingga tidak terjadi lagi perebutan jenazah COVID-19 oleh keluarga.    Presiden Joko widodo menyoroti  jenazah pasien positif COVID-19 yang direbut paksa oleh keluarga atau kolega pasien. Joko Widodo meminta semua tokoh yang ada di masyarakat tersebut untuk dilibatkan secara aktif berkomunikasi kepada keluarga pasien. “Pelibatan tokoh-tokoh agama, tokoh masyarakat, psikolog, antropolog, dalam komunikasi publik harus secara besar-besaran kita libatkan. Sehingga tidak terjadi lagi merebut jenazah yang jelas-jelas COVID  oleh keluarga. Itu saya kira sebuah hal yang harus kita jaga supaya tidak terjadi lagi setelah ini,” kata Joko Widodo saat memimpin rapat terbatas dengan tema percepatan penanganan dampak COVID-19 di Istana Merdeka, hari ini, Senin (29/6/2020). Joko widodo juga meminta sebelum dilaksanakan Rapid Test dan PCR supaya disosialisasikan terlebih dahulu. Sehingga tidak ada penolakan dari masyarakat. “Pemeriksaan PCR maupun rapid test  yang ditolak oleh masyrakat. ini karena apa ya, mungkin datang-datang pakai PCR, datang-datang pakai rapid test. Belum ada penjelasan terlebih dahulu belum ada soislaisasi masyarakat. Didatangi sehingga yang terjadi adalah penolakan,” ungkap Jokowi.

Jenazah Positif COVID-19 yang Diambil Paksa

1.Pengambilan jenazah COVID-19 di Surabaya Sebelumnya, seperti diberitakan oleh Vivanews  Seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial DAW (39 tahun), warga surabaya meninggal dunia. DAW dirawat setelah jatuh dijambret di kawasan Raya Darmo, Surabaya, Minggu (7/6/2020) lalu. Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan medis, dan menjalani tes, DAW diketahui positif COVID-19. Keluarga dan rekan almarhum menolak jenazah diproses dengan prosedur COVID-19 dengan alasan meninggal karena kecelakaan, bukan karena COVID-19. Setelah itu jenazah dibawa keluarga dan dimakamkan. 2. Sebayak 5 Pengambil Paksa Jenazah COVID-19 di Sulsel Reaktif COVID Lima orang  yang diamankan terkait pengambilan paksa jenazah pasien PDP virus COVID-19 di Sulawesi Selatan reaktif COVID. Seperti diberitakan oleh Vivanews sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka pengambilan paksa jenazah pasien PDP COVID-19 di Sulawesi Selatan. “Dari hasil gelar perkara awal semua tersangka dijerat dengan pasal 214 KUHP Jo pasal 335 KUHP Jo pasal 336 KUHP Jo pasal 93 KUHP UU No 6 Tahun 2018,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 9 Juni 2020. Pengambilan paksa jenazah PDP corona ini terjadi pada empat rumah sakit di sana yakni di Rumah Sakit Dadi Makassar, RS Stella Maris, RS Labuang Baji, RS Bhayangkara Polda Sulsel.