Polisi tidak bisa memproses hukum pedagang bakso pikul yang meludahi mangkok pembelinya di tengah pandemi covid-19 karena tidak adanya laporan dari korban. Pedagang bakso pikul, WS (21), yang meludahi mangkuk dagangannya sebelum diberikan ke pembeli, tidak diproses hukum. Hal tersebut lantaran korbannya yaitu H (29) tidak mengambil langkah melaporkan WS ke polisi."Setelah kami selidiki, kami hubungi korban, dia tidak ada niat untuk melapor sebagai korban yang dirugikan. Hanya mau membagi pengalaman saja dengan warga lain," kata Kapolsek Kembangan Kompol Imam Irawan di Jakarta, Sabtu (27/6/2020), seperti dilansir dari Vivanews.Imam menjelaskan, karena tidak merasa dirugikan lantas korban tidak membuat laporan polisi. Namun, jika ada korban yang merasa dirugikan dan membut laporan polisi tentu hal tersebut akan ditindaklanjuti."Kalau korbannya melapor juga akan kami tindak hukum. Karena korbannya tak melapor, tidak merasa dirugikan, dan hanya untuk membagi pengalaman (yang dialami) saja (agar tidak terulang pada orang lain)," ujarnya.Peristiwa menjijikkan itu terjadi kompleks Unilever, Kelurahan Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Senin, 22 Juni 2020, sekitar pukul 17.52 WIB. Korban, yakni H (29), pembeli bakso yang mangkuknya diludahi WS belum membuat laporan polisi."Masih kita amankan. Nunggu putusan gelar perkara. Tapi sementara, hasil analisa sementara belum ditemukan unsur pidana," ucap Imam. Jika nanti tidak ditemukan unsur pidana, WS akan dipulangkan. Tapi dengan membuat perjanjian tak akan mengulangi perbuatannya.WS diamankan Polsek Kembangan atas viralnya video dari rekaman CCTV yang memperlihatkan WS meludahi mangkuk berisi bakso racikannya. Baca juga:Viral, Pedagang Bakso Pikul Ludahi Mangkok Pembelinya
Polisi Tak Bisa Proses Pedagang Bakso Pikul yang Ludahi Mangkok Pembelinya
Sabtu, 27 Juni 2020 - 10:17 WIB
Baca Juga :