Polisi gagalkan penyelundupan 2,9 kilogram sabu asal Malaysia, di perbatasan wilayah Indonesia. Dua orang tersangka diringkus aparat. Penggagalan upaya penyelundupan 2,9 kilogram di perbatasan wilayah Indonesia ini disampaikan oleh Kapolsek Entikong AKP Novrial Alberti Kombo di Mapolsek Entikong, Sanggau, Kalimantan Barat, Jumat (26/6/2020).Dijelaskan, pengungkapan ini bermula dari diamankannya seorang kurir berinisial RDM di Jalan Baru Patoka, Entikong, dengan barang bukti sabu seberat 2,9 kilogram. Dari keterangan tersangka diketahui bahwa sabu tersebut akan dibawa ke pemesannya yang berada di Kota Pontianak.Berdasarkan informasi ini, polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang tersangka pria berinisial S yang diduga sebagai penerima sabu tersebut.Menurut Novrial, kedua tersangka diduga menerima sejumlah uang sebagai imbalan sebagai kurir sabu. Selain itu, dari dalam jok sepeda motor RDM ditemukan barang bukti senjata tajam.Polisi menjerat kedua tersangka dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (*) Mochamad Bayu | Sanggau, Kalimantan Barat
Polisi Gagalkan Penyelundupan 2,9 Kg Sabu di Perbatasan Indonesia-Malaysia
Jumat, 26 Juni 2020 - 15:21 WIB
Baca Juga :