Polda Metro Jaya menangkap 5 DPO kasus pembunuhan yang didalangi Jhon Kei. Polisi juga masih mengejar 7 DPO lainnya. Tim Resmob Reskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap YBR. YBR masuk dalam klaster TKP rumah Jhon Kei di kawasan Titian Indah Bekasi, Jawa Barat. Tersangka ikut dalam perencanaan, namun tidak ikut serta pada saat eksekusi di lapangan.“YBR ikut dalam perencanaan di Titian Bekasi, tetapi yang bersangkutan tidak ikut pada saat eksekusi di lapangan. Karena muncul namanya kemudian penyidik melakukan penangkapan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, di halaman Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (26/6/2020).Pada saat penangkapan di rumah tersangka YBR ditemukan barang bukti senjata tajam berupa busur, panah, dan pipa besi.Selain itu tersangka T yang menyerahkan diri di Polres Depok Jawa Barat. T merupakan bagian dari klaster penyerangan di Kosambi. Peran tersangka ikut menganiaya korban YCR dan A.“Perannya ikut menganiaya korban. Yang pertama yang luka berat sempat ada pembacokan satu kali di belakang korban dengan menggunakan senjata tajam. Kemudian juga ikut membacok korban yang meninggal dunia. korbannya YCR dan A, A luka berat putus jari tangannya. YCR meninggal dunia,” ungkap Yusri.Sedangkan 3 DPO lainnya ditangkap oleh Tim Jatanras Reskrimum Polda Metro Jaya. Ketiga tersangka berinisial WL, VHL, dan FGU ditangkap di Cibodas, Cianjur, Jawa Barat.[caption id="attachment_341370" align="alignnone" width="900"]
Polda Metro Jaya Tangkap 5 DPO Kasus Jhon Kei, 7 Lainnya Masih Dikejar
Jumat, 26 Juni 2020 - 17:01 WIB
Baca Juga :