Waterpark Langgar Tata Ruang, Dua Menteri Sidak Wisata Air yang Melanggar Tata Ruang Dibongkar

Ilustrasi (Foto : )

Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Pertanahan dan Tata Ruang, melakukan sidak terhadap salah satu tempat wisata air yang melanggar tata ruang, di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dua menteri tersebut meminta pengelola membongkar bangunan, dan turap yang dibangun di tengah aliran sungai Cibe-et. Menteri pekerjaan umum, Basuki Hadimulyono, dan Menteri Pertanahan Tata Ruang, Sofyan Jalil, Kamis (25/6/2020), mendatangi wisata air Dwisari Waterpark, Desa Cipayung, Cikarang Timur, Bekasi, Jawa Barat. Kedua menteri mendapati berbagai pelanggaran, yang dilakukan oleh pengelola wisata. Bangunan wisata air yang masih dalam tahap pembangunan ini, melanggar garis sepadan sungai. Parahnya lagi, pengelola membangun shitfile di tengah aliran sungai Cibe-et . Akibatnya bangunan ilegal tersebut dapat memicu banjir, di wilayah sekitar. Kementrian Pekerjaan Umum, melakukan penanganan banjir dengan mengembalikan fungsi lahan dan membangun folder air di wilayah hulu, akan tetapi langkah Kementrian PU dianggap tidak maksimal, jika di wilayah hilir masih banyak bangunan yang melanggar garis sepadan sungai. Pihak pengelola berdalih, membangun sitfield untuk melindungi tanahnya agar tidak tergerus longsor. Atas kondisi tersebut, pihak pengelola terpaksa membongkar sitfield sepanjang lima ratus meter, dengan menerjunkan satu unit alat berat. Kementrian Pekerjaan Umum nantinya akan membangun alur arus air di aliran sungai Cibe-et, guna menanggulangi persoalan longsor di wilayah tersebut. Suryo Daryono | Kabupaten Bekasi, Jawa Barat