Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap, Sulawesi Selatan, berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ekstasi, dengan omset miliaran rupiah. Ribuan pil ekstasi tersebut disita dari tersangka yang belum lama keluar, dari Lapas karena mendapat asimilasi covid-19. Baru saja menghirup udara bebas karena mendapat asimilsai covid-19, tidak membuat Hendra jera. Satuan Reserse Narkoba menangkapnya beserta seribu lima ratus butir pil ekstasi, kualitas super dengan nilai mencapai lebih dari satu milyar rupiah.Tersangka sebelumnya dihukum empat tahun penjara, karena kasus peredaran narkoba jenis sabu, dan keluar dari lapas pada bulan Maret lalu, karena mendapat asmilisi covid-19.Bukan hanya kembali ke Lapas lagi, tersangka bahkan terancam hukuman mati karena dianggap melanggar pasal 114 ayat dua, Undang-Undang No 35 tahun 2009, tentang narkotika.Selain Hendra, polisi juga mengamankan seorang tersangka lain yang dicurigai ikut terlibat dalam upaya peredaran pil ekstasi di Kabupaten Sidrap. Rusli Djafar | Sidrap, Sulawesi Selatan
Napi Asimilasi Corona Tertangkap Edarkan Pil Ekstasi Bernilai Miliaran Rupiah
Kamis, 25 Juni 2020 - 21:44 WIB
Baca Juga :