Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, terdakwa kasus penusukan mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto. Sidang vonis atau putusan terhadap tiga terdakwa kasus penusukan terhadap mantan Menko Polhukam Wiranto digelar online di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (25/6/2020).Ketiga terdakwa yakni Syahril Alamsyah alias Abu Rara, Fitria Diana alias Fitria Andriana dan Samsudin alias Abu Basilan, dihadirkan secara bergantian melalui telekonferensi.Awalnya, sidang vonis digelar dengan terdakwa istri Abu Rara yakni Fitria Andriana. Kemudian, dilanjut dengan pengikut Abu Rara yaitu Samsudin alias Abu Basilan dan terakhir Abu Rara.Dalam amar putusan Majelis Hakim, ketiga terdakwa terbukti merencanakan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan atau perbantuan untuk melakukan tindakan terorisme, dengan melakukan penusukan terhadap Wiranto pada Sabtu (10/10/2019) lalu.Vonis hukuman penjara yang dijatuhkan bagi ketiga terdakwa (Abu Rara, Fitria Andriana dan Abu Basilan) masing-masing yakni 12 tahun, 9 tahun dan 5 tahun. Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa masing-masing yakni 16 tahun, 12 tahun dan 9 tahun penjara.[caption id="attachment_340960" align="alignnone" width="450"]
Penusuk Wiranto Saat di Pandeglang, Divonis 12 Tahun Penjara
Kamis, 25 Juni 2020 - 17:59 WIB
Baca Juga :