Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah menerbitkan Surat Edaran Walikota tentang pelaksanaan kegiatan kurban dalam situasi pandemi covid-19. Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor 443/287/Huk/DKP3 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban Dalam Situasi Wabah Bencana Non Alam Corona Virus Disease (Covid-19), mengatur penjualan hewan kurban, penyembelihan hewan kurban dan pendistribusian hewan kurban.“Pelaksanaan kegiatan kurban harus menyesuaikan dengan prosedur persiapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Semua itu untuk mencegah penyebaran Covid-19,” ujar Wali Kota Depok, Mohammad Idris, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/6/2020).Ia mengungkapkan, terdapat beberapa langkah antisipasi penyebaran Covid-19 di tempat penjualan dan pemotongan hewan. Seperti, pembatasan interaksi antar orang dengan jarak yang dekat dan lamanya waktu interaksi serta perpindahan orang dari luar daerah saat kegiatan kurban.“SE juga mengatur tentang lokasi penjualan hewan kurban tidak boleh di trotoar dan tempat lainnya yang dilarang,” jelasnya.Selain itu, sambungnya, terdapat juga aturan tentang kesehatan hewan, cara menyembelih atau memotong kurban di luar rumah pemotongan. Termasuk, cara mendistribusikan dan penanganan limbahnya.“Di dalam SE telah dirancang sedemikian lengkap sampai dengan format perizinan berdagang hewan kurban,” pungkasnya. (*)
Begini Aturan Wali Kota Depok untuk Pelaksanaan Kurban Saat Pandemi Covid-19
Kamis, 25 Juni 2020 - 17:06 WIB
Baca Juga :