Seorang pedagang pecel lele di Sewon Bantul, Yogyakarta, ditangkap petugas bersama barang bukti berupa 1,1 kilogram sabu - sabu serta berbagai jenis narkoba, ganja, gorilla dan psikotropika. Selain berdagang pecel lele tersangka juga mengedarkan narkoba. Tersangka Samudra Wahyu Herlambang alias Aga (29 tahun) diperiksa oleh petugas Kejaksaan Negeri Bantul, beserta barang bukti berupa 1,1 kilogram sabu – sabu, 25,5 gram gorila, 25,6 gram psikotropika, 15 tablet declona. Pemeriksaan ini merupakan tahap dua di Kejaksaan Negeri Bantul setelah diserahkan oleh Polres Bantul.Samudra warga Kota Yogyakarta ini sehari-harinya adalah seorang pedagang pecel lele di kawasan Sewon Bantul Yogyakarta.Ternyata selain jualan pecel lele ia punya kerjaan sampingan sebagai pengedar narkoba. Namun akhirnya Ia ditangkap petugas bersama barang bukti 1,1 kilogram sabu dan berbagai jenis narkoba serta psikotropika lainnya.Tersangka ditangkap oleh jajaran Reskrim Polres Bantul, Yogyakarta di rumah kosnya di kawasan Krapyak Sewon Bantul, Yogyakarta. Tersangka sudah menjadi target petugas karena sebelumnya tersangka adalah seorang pengguna narkoba jenis sabu-sabu. Gerak - geriknya selalu dipantau petugas. Saat seluruh isi rumah kos digeledah, petugas menemukan sabu - sabu seberat 1,1 kilogram di almari tersangka. Selain itu ditemukan pula ganja 25,5 gram, tembakau gorila 25,6 gram dan piskotropika lainnya.Setelah proses penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh petugas Polres Bantul lengkap, maka berkas dan tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bantul untuk selanjutnya diperiksa.Proses pemeriksaan tahap dua oleh Kejaksaan Negeri Bantul, Yogyakarta dilakukan langsung oleh jaksa penuntut umum perkara Ari Prasetya Panca. Kepada jaksa penuntut umum, tersangka Samudra mengaku bahwa barang tersebut bukan miliknya. Dirinya hanya diminta untuk mengemas menjadi paket - paket kecil dan mengedarkan serta diberi upah sebesar 15 juta rupiah.Jaksa Penuntut Umum, Ari Prasetya Panca mengatakan, tersangka pernah ditangkap sebagai pengguna sabu - sabu dan menjalani hukuman selama 8 bulan. Selepas menjalani hukuman tersangka kemudian menjadi pengedar dan ditangkap dengan barang bukti yang cukup banyak bahkan terbanyak di diy sebesart 1,1 kilogram serta berbagai jenis narkoba lainnya. Perbuatan tersangka dijerat pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. Saat ini tersangka berada ditahanan Kejaksaan Negeri Bantul Yogyakarta, untuk selanjutnya berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Bantul, Yogyakarta untuk menjalni persidangan.Santosa Suparman | Bantul, Yogyakarta
Edarkan Narkoba, Seorang Pedagang Pecel Lele Ditangkap Petugas
Rabu, 24 Juni 2020 - 06:48 WIB
Baca Juga :