Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Komisi II DPR RI menyetujui usulan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait Pilkada Serentak 2020 di masa Pandemi Covid-19. KPU juga diminta untuk terus berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 untuk menjamin kesehatan dan keselamatan, penyelenggara, peserta dan pemilih dalam setiap tahapan Pilkada tersebut.“Persetujuan tersebut disepakati setelah mendengar penjelasan yang disampaikan KPU RI dan langkah-langkah kebijakan yang ditempuh dalam pengendalian situasi Pandemi Covid-19 oleh pemerintah,” ujar (Plt) Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar.Kesepakatan tersebut juga tertuang pada kesimpulan rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI dengan KPU RI, Badan Pengawas Pemilihan Umum RI, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum dan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Senin (22/06).Komisi II DPR RI juga meminta Bawaslu RI untuk tetap melakukan pengawasan secara optimal selama tahapan penyelenggaran Pilkada untuk mencegah adanya pelanggaran yang dapat mencederai demokrasi.Bahtiar menambahkan, Kementerian Dalam Negeri mengapresiasi pimpinan dan anggota Komisi II DPR yang aktif mengawal persiapan Pilkada Serentak 2020. “Kemendagri sangat respect terhadap Komisi II DPR yang secara detil memastikan seluruh persiapan dan dukungan pelaksanaan,” ungkapnya.Bahtiar juga mengajak seluruh masyarakat berperan aktif serta ikut mengawasi jalannya tahapan Pilkada Serentak. “Meski kita tengah menghadapi pandemi Covid-19, tapi kualitas Pilkada harus tetap dijaga. Oleh karena itu, para calon pemimpin ini harus bisa menghadirkan gagasan dan inovasi bagaimana daerah tersebut bisa bangkit dari dampak pandemi Covid-19,” ujar Bahtiar.Selain itu, Bahtiar juga menyatakan bahwa Ditjen Politik dan PUM terus berkoordinasi dengan Kesbangpol untuk memastikan suksesnya pelaksanaan Pilkada. “Jajaran Kesbangpol seluruh daerah terus bekerja dalam mendukung langkah-langkah KPU dan Bawaslu serta membantu memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar Pilkada Serentak dapat berjalan LUBER, JURDIL serta aman dari Covid-19,” tutupnya. Sumber: Ditjen Politik dan PUM Kemendagri
Kemendagri dan Komisi II DPR RI Setujui PKPU Pilkada Serentak 2020
Selasa, 23 Juni 2020 - 16:31 WIB
Baca Juga :